Bogordaily.net – Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile. Kedepan, polisi tidak diperbolehkan lagi menindak para pelanggar lalu lintas dengan cara tilang manual.
“Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas,” kata Sigit dalam situs NTMC, Senin, 24 Oktober 2022.
Dia memperingatkan kepada jajaran polisi lalu lintas bahwa penegakan hukum di lokasi dilakukan saat terjadi kejadian menonjol, seperti kecelakaan lalu lintas.
“Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan,” kata dia.
Sigit memerintahkan para polantas menggelar operasi simpatik selama dua sampai tiga bulan ke depan. Polisi sabuk putih diminta mengedepankan edukasi berkendara.
“Dua, tiga bulan ke depan lakukan saja Operasi Simpatik. Jadi penegakkan hukum cukup melakukan melalui e-TLE atau e-TLE mobile. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran, sebaiknya berikan edukasi,” katanya.
Larangan penindakan tilang secara manual ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Telegram tersebut berisi perintah penindakan Korlantas pada pelanggar lalu lintas tidak menggunakan tindak tilang manual.
Kapolri juga mengarahkan personel Korlantas Polri memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat melayani masyarakat di sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV