Saturday, 4 May 2024
HomeHiburanKasus Tas Palsu, Medina Zein Dipindahkan ke Surabaya

Kasus Tas Palsu, Medina Zein Dipindahkan ke Surabaya

Bogordaily.net menghadapi kasus baru. Setelah selesai menjalani sidang kasus pengancaman dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah menerima putusan hukuman atas dua kasus tersebut, selebgram itu kini dipindahkan ke Surabaya. tampak pasrah saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya atas dugaan penipuan terhadap Uci Flowdea terkait tas palsu.

“Yah jalanin saja, bismillah. Semoga cepat selesai saja semuanya,” kata dilansir Suara.com dari YouTube KH INFOTAINMENT yang diunggah, Kamis, 27 Oktober 2022.

Ibu dua anak ini mengatakan sebetulnya ada kesepakatan yang sudah disepakati bersama Uci Flowdea. Istri Lukman Azhari ini pun bingung kasus ini tetap berlanjut.

“Ada perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak. Ada kesepakatan antara pembeli dan penjual,” kata .

Dia menjelaskan alasannya belum mengembalikan uang Uci Flowdea. Satu di antaranya lantaran tas jualannya masih ditahan perempuan tersebut.

“Aku juga bingung mau jawab gimana. Kan barangnya sudah lama sekali ditahan. Jadi nanti kita lihat saja,” ungkapnya.

Sementara itu Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya juga menerima penyerahan barang bukti berupa sembilan tas mewah merek Hermes yang diduga palsu.

dilaporkan Uci Flowdea atas dugaan penipuan ke Polrestabes Surabaya pada 2021.

Peristiwa bermula saat dan Uci Flowdea menyepakati transaksi jual beli sembilan buah tas mewah merek Hermes seharga Rp 1,3 miliar.

Setelah dilakukan pengecekan, Uci Flowdea mendapati bahwa tas Hermes yang dibeli dari merupakan barang palsu. Ia lantas meminta eks bos kosmetik mengembalikan uang Rp 1,3 miliar yang digunakan untuk menebus tas-tas tersebut.

Namun, tidak mengembalikan uang Rp 1,3 miliar milik Uci Flowdea. Ia malah menebar ancaman ke sang pengusaha yang berujung laporan polisi lain di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Dalam laporan Uci Flowdea di Polrestabes Surabaya, dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here