Saturday, 27 April 2024
HomeNasionalKembali Gelar Aksi Soal Tragedi Kanjuruhan, Aremania Bacakan 9 Tuntutan

Kembali Gelar Aksi Soal Tragedi Kanjuruhan, Aremania Bacakan 9 Tuntutan

Bogordaily.net – Tragedi gelap Stadion Kanjuruhan masih menyisakan bagi para keluarga korban. Untuk itu para kembali menggelar aksi long march, dari Alun-alun Kota Malang menuju Balai Kota, Kamis, 27 Oktober 2022 siang.

Tindakan turun ke jalan para ini jadi yang kedua usai pada Kamis, 20 Oktober 2022 melakukan aksi diam.

Mereka terdiri dari laki-laki dan perempuan, mayoritas mengenakan pakaian serba hitam dan beratribut Arema.

Mereka bergerak rapi dan terorganisir menuju titik orasi.

Spanduk-spanduk protes berbagai ukuran dibentangkan selama perjalanan yang ditempuh dengan jalan kaki.

Tampak berbagai miniatur juga dibawa oleh massa aksi, termasuk keranda mayat.

Dikutip dari Bolasport.com, mereka tiba di Balai Kota sebelum pukul 11.00 WIB.

Setelah semua berkumpul, aksi dibuka dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan Gugur Bunga. Kemudian, acara dilanjutkan dengan pembacaan orasi.

Lalu orator membacakan tuntutan utama dari dalam menindaklanjuti perkembangan terbaru Tragedi Kanjuruhan.

Poin pertama, menuntut aparat kepolisian serta penegak hukum untuk melakukan proses hukuman terhadap enam tersangka seadil-adilnya serta menuntut penambahan Pasal 338 dan 340 dari yang sebelumnya hanya Pasal 359 yang disangkakan oleh penyidik.

Poin kedua terkait pertanggungjawaban moral PSSI dengan mundur dari jabatannya, merevisi regulasi keselamatan, dan keamanan penyelenggaraan Liga di Indonesia sesuai dengan statuta FIFA, sekaligus merevolusi sepak bola nasional.

Poin kedua ini juga mencakup tuntutan terhadap pihak broadcaster resmi kompetisi untuk mengganti jam pertandingan pada malam hari, terutama di laga-laga yang dinilai riskan.

Poin ketiga, meminta aparat kepolisian untuk segera menyelidiki, mengadili, dan merilis siapa saja eksekutor penembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan.

Poin keempat, menuntut transparansi dari aparat kepolisian terakhir hasil Sidang Etik eksekutor penembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan. Jika terbukti ada pelanggaran, meminta harus dipidana.

Poin kelima, menolak rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Jatim yang menyebutkan bahwa tembakan tidak diarahkan ke tribun karena hal tersebut tidak sesuai dengan video dan foto yang beredar. meminta adanya rekonstruksi ulang sesuai fakta di lapangan.

Selain itu, juga menuntut kepada BRIN untuk merilis kandungan zat dalam gas air mata yang telah kedaluwarsa yang digunakan dalam tragedi Kanjuruhan.

Poin keenam, manajemen Arema FC juga dituntut harus ambil andil dalam mengawal proses pengusutan tuntas tragedi Kanjuruhan, supaya selaras dengan perjuangan Aremania yang menuntut keadilan.

Selanjutnya, di poin ketujuh, pemerintah dituntut untuk bersinergi dengan Komnas HAM dan menetapkan para tersangka telah melakukan kejahatan genosida.

Poin kedelapan, para supporter mengutuk segala bentuk intimidasi dari pihak manapun terhadap para saksi dan korban tragedi Kanjuruhan.

Terakhir, di poin kesembilan, turut meminta kepada tiga kepala daerah dan DPRD di Malang Raya untuk mengawal tragedi Kanjuruhan bersama Aremania hingga tuntas.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here