Tuesday, 15 April 2025
HomeKota BogorKuasa Hukum YAAB: Walikota Bogor Jangan Terkecoh Pernyataan Pembina Yayasan At-Taufiq Icat...

Kuasa Hukum YAAB: Walikota Bogor Jangan Terkecoh Pernyataan Pembina Yayasan At-Taufiq Icat Bogor (YATIB)

Bogordaily.net – Menyikapi kedatangan Pernyataan Pembina Yayasan At-Taufiq Icat Bogor (YATIB) ke Kantor Walikota Bogor, Kuasa hukum Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyah Kota Bogor (YAAB) menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi dan menghadiri undangan Dinas Pendidikan Kota Bogor di aula Disdik (Dinas Pendidikan) Kota Bogor, pada Senin, 17 Oktober 2022 pukul 13.00 WIB.

“Bahwa hadir pada saat itu adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bogor, Kabid SMP dan PLT Kepala Sekolah SMP IT At-Taufiq,” terang , Mu’az Masyhadi, dalam keterangan persnya yang diterima Bogordaily.net Jumat 21 Oktober 2022.

Ia menjelaskan dalam undangan tersebut hadir pula unsur Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) yang terdiri dari Polsek Tanah Sareal, Lurah Kedung Jaya, Koramil Tanah Sareal, Sekwilcam (Sekretaris Wilayah Kecamatan) Tanah Sareal serta hadir juga Kabag Ops Polresta Bogor dan Satpol PP.

Pada kesempatan itu unsur Muspika bahwa kondisi sekolah (SD IT, SMP IT) At-Taufiq dalam kondisi kondusif dan aman. Terlebih juga disampaikan oleh PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Sekolah SMP IT At-Taufiq bahwa kondisi kondusif dan aman.

Sebagai kuasa hukum Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyah Kota Bogor (YAAB), kata Mu’adz, sebagian besar pendapat peserta yang hadir dalam undangan tersebut, menyatakan kondisi aman dan kondusif. Bahwa hal ini harus menjadi bahan pertimbangan, karena pendapat tersebut sangat objektif sesuai fakta dan data di lapangan.

“Hal ini dikarenakan yang menyatakan kondusif merupakan lembaga-lembaga yang berwenang, relevan serta berkapasitas untuk menyatakan situasi dan kondisi kondusif atau tidak seperti dari Polsek dan Koramil serta Polresta Bogor, Lurah serta yang lainnya,” papar Mu’az.

Mu’adz, mengapresiasi Kadisdik Kota Bogor yang telah mengundang lembaga-lembaga terkait yang memang mempunyai kapasitas dan berwenang untuk menyatakan kondusif atau tidak.

“Selaku , sudah selayaknya dan sepatutnya PLT Kepala Sekolah tidak dilanjutkan kembali,” kata Mu’az.

Terkait adanya sejumlah pihak tertentu yang menyatakan situasi Sekolah At-Taufiq belum kondusif adalah pernyataan yang harus dikesampingkan dan harus diabaikan karena pihak tersebut adalah pihak yang tidak berwenang dan tidak berkapasitas untuk menyatakan kondisi kondusif atau tidak.

Oleh karena itu, lanjut Mu’az, pihak pemegang kebijakan baik itu Walikota Bogor atau Kadisdik Kota Bogor jangan terkecoh dengan pernyataan sejumlah oknum, serta harus mengabaikan pernyataan-pernyataan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang tidak objektif serta tidak sesuai data-data dan fakta.

Mu’az memaparkan apa yang dinyatakan oleh sejumlah oknum tersebut patut diduga sebagai pencemaran nama baik serta menyebarkan berita bohong (hoaks), yang bisa diancam Pidana Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP), Pasal 14 dam Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), (2), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (1) dan (2) Undang-Undang ITE. Pernyataan oknum-oknum tersebut adalah pengaburan citra dan opini. Bahwa kami akan melakukan upaya hukum atas perbuatan oknum-oknum dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut baik secara pidana maupun perdata, tegas Mu’adz Masyhadi selaku kuasa hukum dari YAAB.

Ia juga menegaskan bahwa perlu diketahui sebelumnya, penyidik polresta bogor telah menetapkan dua tersangka yaitu Pembina Yayasan At-Taufiq Icat Bogor (YATIB) yang bernama Said Awad Hayaza dan Ketua Pengurus YATIB.

“Kedua orang tersebut telah menjadi tersangka dalam perkara memasuki tanah dan pekarangan orang lain tanpa izin di mana locus delicti-nya adalah SD IT dan SMP IT At-Taufiq,” papar Mu’az.

Mu’az juga menjelaskan bahwa YATIB tidak ada kaitan dan hubungan apapun, baik hubungan kepemilikan dan izin operasional serta tidak ada hubungan secara struktural dan administratif terhadap sekolah dan objek bangunan SD IT At-taufiq dan SMP IT At-Taufiq. menurutnya YATIB baru berdiri sejak tahun 2021, sedangkan SD IT dan SMP IT At-Taufiq telah jauh berdiri sebelumnya.

Menurut Mu’adz, YATIB telah memiliki sekolah sendiri dari tingkat SD, SMP dan SMA yang saat ini dibawah Kemenag yaitu MI (Madrasah Ibtidaiyah), MTs (Madrasah Tsanawiyah) dan MA (Madrasah Aliyah).

“Karena itu, alangkah baiknya selain telah menjadi tersangka, Pembina YATIB sepatutnya mengurus rumah tangganya (sekolahnya sendiri) dan tidak elok untuk ikut campur rumah tangga orang lain (sekolah orang lain). Apabila YATIB memaksakan dan ngotot ikut campur terhadap kepunyaan orang lain maka akan berakibat delik pidana,” kata Mu’adz Masyhadi, yang berkantor di Jakarta dan Bali.

Selanjutnya Mu’adz menjelaskan, sudah sewajarnya jika Walikota Bogor tidak menanggapi surat yang disampaikan oleh seseorang yang saat ini berstatus sebagai tersangka dan mengatasnamakan Yayasan At-Taufiq Icat Kota Bogor (YATIB).

Ia juga menyampaikan, saat ini YAAB telah melaporkan kerusakan pintu yang telah dilakukan bersama-sama sesuai Pasal 170 KUHP. Bahwa terdapat beberapa pintu yang telah digembok dan dirusak.

“Saat ini Polresta Bogor telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar untuk naik ke tingkat penyidikan,” ujarnya.

Saat ini, kata Mu’az, YAAB sedang dalam proses persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sebagai amanat pendidikan nasional dan amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 UUD 1994 yang menyebutkan, pasal 1 tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Sedangkan pada Pasal 2, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

“Selain itu Pasal 5 ayat 1 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menyebutkan, setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu,” tutup Mu’az.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here