Bogordaily.net– Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah habis, Anda dapat menggunakan layanan SIM Jangan lupa untuk melakukan perpanjangan. Berikut adalah lokasi dan jam operasional SIM keliling Kabupaten Bogor yang disediakan oleh Polres Bogor, pada Sabtu 15 Oktober 2022.
Hari ini, Polres Bogor menempatkan layanan SIM keliling di Mall Cileungsi, Kabupaten Bogor untuk melayani masyarakat, khususnya Kabupaten Bogor. Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib pengendara yang melintas di jalan raya.
Perlu diingat, pelayanan SIM di Kabupaten Bogor ini hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Tujuan pelayanan ini untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
SIM keliling ini merupakan layanan perpanjangan masa berlaku yang digelar Polres Bogor untuk masyarakat dengan menggunakan mobil khusus yang berada di lokasi khusus.
Pelayanan SIM keliling di Kabupaten Bogor sendiri akan melayani Anda mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB. Kemudian, untuk jadwal SIM keliling di Kabupaten Bogor sendiri melayani Anda selama 6 hari yakni, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Adapun syarat dan ketentuan yang harus Anda bawa saat ingin melakukan perpanjangan SIM keliling di Kabupaten Bogor.
– Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C
– Membawa KTP asli dan fotocopy
– Membawa SIM asli yang masih berlaku
– Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Tanpa harus datang ke Polres Bogor, Anda bisa langsung merapat ke lokasi SIM Keliling untuk perpanjangan melayani SIM online.
Untuk lokasi dan jam pelayanan SIM keliling, sewaktu-waktu dapat berubah. Maka dari itu, terus pantau informasinya di Bogordaily.net. (Mutia Dheza Cantika)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV