Saturday, 23 November 2024
HomeNasionalLupa Nomor NPWP? Ini Cara Cek Online dan Offline

Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Cek Online dan Offline

Bogordaily.net – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP terdiri atas 15 angka unik. Banyaknya angka tersebut kerap membuat pemiliknya lupa nomor NPWP. Jika lupa, berikut cara cek nomor NPWP secara online dan offline.

Berkat kemajuan teknologi, Anda kini bisa mengecek nomor NPWP secara online, bahkan hanya dengan bermodalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.

Lupa nomor NPWP memang hal lumrah. Namun tak perlu khawatir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan cara melakukan pengecekan NPWP secara online baik untuk personal maupun perusahaan.

Anda cukup menyiapkan KTP atau KK yang terkait dengan WP.

Caranya adalah sebagai berikut.

1. Lewat Situs Resmi Pajak

Pertama masuk ke situs pajak.go.id.
Masukkan angka NIK di kolom pertama dan nomor KK di kolom kedua. Patut diingat bahwa masing-masing nomor berjumlah 16 angka.
Masukkan kode captcha sesuai gambar yang telah ditampilkan, lalu pilih “Cari”.
Nanti akan muncul nomor NPWP dan identitas secara otomatis.

2. Lewat Aplikasi DJP

Anda bisa mengunduh lebih dulu aplikasi DJP lewat Playstore atau Appstore.
Anda bisa login dengan akun yang sama saat Anda melakukan pendaftaran lewat website.
Setelah masuk, buka dashboard di halaman web.
Nomor NPWP dan identitas akan tercantum di halaman tersebut. Jika tidak berarti NPWP belum aktif atau nonaktif. sehingga Anda diharuskan melakukan konfirmasi di kantor pajak. Baca cara mengaktifkan NPWP yang berstatus non-efektif.

3. Hubungi CS

Jika Anda masih kesulitan menggunakan dua cara sebelumnya, Anda bisa menghubungi CS DJP lewat media sosial baik Instagram atau Twitter. Bisa juga Anda menghubungi DJP lewat Kring Pajak di nomor 1500200.

4. Datangi Kantor Pajak

Jika Anda masih terkendala dengan menghubungi pihak DJP, disarankan untuk datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Adapun syarat yang harus dibawa saat datang ke KKP cukup mudah yakni membawa KTP atau bisa pula KK.

Setelah itu datangi Divisi Pelayanan dan sampaikan keluhan Anda. Nantinya Anda akan mendapatkan kartu NPWP yang dicetak ulang.

Itulah beberapa cara yang bisa ditempuh saat Anda lupa nomor NPWP.(*)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here