Saturday, 4 May 2024
HomeNasionalMas Bechi Anak Kiai Jombang Dituntut 16 Tahun Penjara, Nih Perjalanan Kasusnya

Mas Bechi Anak Kiai Jombang Dituntut 16 Tahun Penjara, Nih Perjalanan Kasusnya

Bogordaily.net–  Moch Subchi Atsal Tsani (MSAT) alias sempat heboh lantaran diduga mencabuli santrinya. Kekinian, anak kiai terdakwa kasus pencabulan itu dituntut 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

sebelumnya dilaporkan ke Polres atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban adalah santriwati didikan di pesantren. Dilaporkan, jumlah korban pelecehan yang dilakukannya diduga lebih dari 15 orang.

Dilansir Suara.com, laporan dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG berlanjut ke Polda Jawa Timur. Saat itu, polisi belum bisa menangkap sebab sempat dihalang-halangi santri dan simpatisannya.

sempat menggugat Kapolda Jawa Timur atas penetapannya sebagai tersangka yang tidak sah. Ia mengajukan praperadilan dua kali ke Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur dan Pengadilan Negeri Jombang.

Namun, praperadilan yang dilakukan sebanyak dua kali itu ditolak. Polisi menetapkan Moch Subchi Atsal Tsani (MSAT) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia akhirnya datang menyerahkan diri dari tempat persembunyiannya Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Ia dikepung 15 jam oleh ratusan polisi.

Saat ini, ia mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo untuk mengikuti proses persidangan. Dalam persidangan tersebut, ia didakwa Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan atau ancaman kekerasan yang berbunyi:

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Tak hanya itu, juga didakwa pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul yang berbunyi: “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.”

Selain itu, juga didakwa Pasal 294 KUHP ayat (2) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

Pasal 294 ayat (2) KUHP: “Diancam dengan pidana yang sama: pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pen- didikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.”

Pasal 65 ayat (1) KUHP: (1) “Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.”

Kini, telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 16 tahun penjara dan masih menunggu vonis dari hakim.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here