Bogordaily.net – Meskipun Lesti Kejora cabut laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), namun polisi tetap menahan Rizky Billar. Hal tersebut turut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa pihaknya memang sudah menerbitkan surat penahanan terhadap Rizky Billar. Karena Billar sudah resmi jadi tersangka dalam kasus KDRT yang dilayangkan istrinya tersebut.
Meski telah dinyatakan damai, Rizky Billar tidak akan selesai secara cepat. Pasalnya, ia masih harus menunggu dicabutnya surat penahanan dari pihak polisi.
“Mekanisme kerja ini kita harus jalani punya proses misal ini harus memang pencabutan dari laporan polisi, ada namanya mediasi restorative justice,” ujar Nurma dikutip dari VIVAnews, Jumat 14 Oktober 2022.
Lebih lanjut, Nurma menegaskan jika akan adanya perdamaian maka harus melewati delik aduan. Ia menyebut Rizky Billar harus melalui proses yang ada.
Adapun keputusan dibebaskannya suami Lesti Kejora itu adalah wewenang penyidik.
“Jika memang ada perdamaian kemudian, nah itu nanti wewenang ada di penyidik,” pungkasnya.
Jadi, menurut Nurma, meski perdamaian antara Rizky Billar dan Lesti telah dilakukan namun polisi tetap menahan Rizky Billar. Hingga saat ini polisi belum dapat mengeluarkan Billar secara bebas dari tahanan. Pasalnya, kata Nurma, pihaknya punya mekanime yang harus tetap dijalani oleh Billar.
“Iya kita punya sistem, kita punya aturan kalau tiba langsung oh selesai oh cabut pulang ya gak begitu juga,” ucap Nurma.
Nurma menjelaskan, pihaknya tetap kedepankan mekanisme restorative justice dalam kasus KDRT antara Rizky Billar dengan Lesti Kejora.
“RJ kita kedepankan di sini tapi kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita bukan dari pihak beliau saja,” sambungnya.
Sebelumnya, Lesti Kejora pun sudah membeberkan alasan pencabutan laporan terhada suamianya ini. Dalam klarifikasinya, Lesti mengatakan alasan tersebut karena sang buah hati mereka.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV