Bogordaily.net– Ferdy Sambo telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mantan Kadiv Propam Polri itu tampak menenteng buku catatan berwarna hitam sepanjang sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Buku catatan hitam Ferdy Sambo itu pun menyedot perhatian. Lalu apa isinya?
Buku tersebut ternyata berisi catatan harian kegiatan sang jenderal sejak berpangkat komisaris besar. Ferdy Sambo, sebelum tersandung, mempunyai perjalanan karier cukup cemerlang. Karier Ferdy Sambo mulai melesat naik sejak dirinya berpangkta komisaris besar dengan jabatan Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkap isi buku hitam milik Ferdy Sambo tersebut. Menurut Arman, dirinya mengetahui isi buku hitam itu langsung dari mulut Ferdy Sambo dan menanyakannya langsung lantaran banyak awak media yang mempertanyakannya.
“Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya,” kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaiman dilansir Suara.com.
Arman memastikan, seluruh kegiatan Ferdy Sambo sejak menjabat sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskrim hingga Kadiv Propam Polri tercatat di dalam buku tersebut.
Termasuk catatan tentang sidang perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mulai digelar Senin awal pekan ini
“Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari sejak beliau menjabat Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, itu isinya,” jelasnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia hadir membawa buku catatan hitam dengan pengawalan ketat anggota Brimob.
Dalam kondisi tangan terborgol, Ferdy Sambo terlihat membawa buku catatan berwarna hitam dan berkas dakwaan bersampul merah.
Buku hitam tersebut diketahui kerap dibawa Ferdy Sambo. Buku tersebut pernah dibawa Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik di Mabes Polri dan saat dirinya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI.***