Bogordaily.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang debt collector menggunakan kekerasan dalam proses penagihan utang kepada konsumen.
Sanksi tegas akan diberlakukan jika baik debt collector dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menjalin kerja sama atau sebagai pihak pengguna jasa.
“Bagi debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana,” tulis OJK dalam keterangan resminya, pada Selasa, 11 Oktober 2022.
“Sementara, untuk pelaku usaha jasa keuangan yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut, dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif,” tambahnya.
Sanksi yang akan diberikan yakni berupa peringatan secara tertulis, denda pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Sementara, PUJK wajib mencegah pihak ketiga di bidang penagihan yang bisa berakibat merugikan konsumen.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
“Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman, sehingga mencegah terjadinya dispute,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, menyampaikan penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan, untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV