Monday, 6 May 2024
HomeKabupaten BogorOmbudsman RI Kunjungi Huntara di Kecamatan Sukajaya

Ombudsman RI Kunjungi Huntara di Kecamatan Sukajaya

Bogordaily.net – Mendapat aduan dari masyarakat Sukajaya Korban bencana longsor dan banjir bandang awal tahun 2020 silam, mengunjungi hunian sementara () yang berada di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor pada Rabu siang 26 Oktober 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Kiara Pandak, Tedi Sopian. Dirinya mengungkapkan, melakukan tinjauan serta menampung keluhan masyarakat yang tinggal di hampir tiga tahun pasca bencana banjir bandang dan tanah longsor kala itu.

“Jadi tadi Ombudsman menampung permasalahanya yang ada di , warga disini ditanya oleh mereka, bagaimana tinggal di , dia juga bertanya kenapa ini tidak berjalan, mungkin nanti DPKPP yang bisa menjelaskan kenapa ini sudah tiga tahun tidak terealisasi Hunian Tetap (Huntap)” kata Tedi Sopian kepada wartawan, Rabu 26 Oktober 2022.

Tedi Sopian juga menceritakan saat berbincang dengan ombudsman masyarakat di Desa Kiara Pandak ada yang menangis lantaran selama bertahun-tahun menunggu huntap, kondisi saat ini sudah tidak layak karena selain bocor juga panas.

“Tadi warga ada yang nangis karena sedih sudah sekian tahun masih tinggal di sedangkan kondisi sudah pada bocor, bukan desa diam sudah berkali kali mengusulkan hal itu kepada pemerintah bahkan beberapa persyaratan untuk huntap sudah kami lakukan,”katanya.

Dengan kehadiran Ombudsman ditengah masyarakat, dirinya berharap segera ada tindak lanjut untuk proses pembangunan huntap.

Lebih lanjut, Tedi Sopian mengungkapkan kendala yang selama ini mengganjal pembangunan huntap untuk di Desa Kiara Pandak itu susah antara kabupaten dengan PTPN perizinannya.

“Padahal saya sudah tiga tahun kirim surat selalu ngotot untuk pembangunan huntap yang di Lebak Limus ini. Jadi, bilangnya kalau misalkan di Lebak Limus harus balik ke nol lagi proses sama ajudan nya, kalau saya yang penting jadi aja disini,” tambahnya.

Namun berkat dorongan dari Apdesi di wilayah tersebut, kini pihaknya mulai melakukan pengukuran lahan seluas delapan hektar yang akan digunakan sebagai area huntap.

“Jadi kalau misalkan jadi direalisasikan disini, ini paling lima hektare yang terpakai huntap, sisanya kan ada tiga hektare lagi, bisa untuk berkebun ketahanan pangan, nanti arah kedepannya,” katanya.

Disamping itu, Kasie Subkor Pembangunan Perumahan pada DPKPP Kabupaten Bogor, Iim Kamaludin mengatakan, pihaknya hadir untuk mendampingi tinjauan yang dilakukan oleh tim ke wilayah Sukajaya.

Pihaknya menyampaikan kepada tim Ombudsman RI apa saja yang menjadi kendala selama ini dalam pembangunan huntap, mulai dari terkendala pandemi hingga soal lahan.

“Hanya saja terkait lahannya merupakan kewenangan pusat, makanya Ombudsman turun untuk mendorong kementerian-kementerian apa yang harus dilakukan, untuk memperkuat rekomendasinya mereka ingin melihat secara langsung kondisi lokasi, kondisi masyarakatnya,” ungkapnya.

Dengan adanya tinjauan ini, kata Iim Kalaludin, diharapkan dapat mempercepat pembangunan huntap.

“Kalau, Pemda menanggapi nya positif, mengapresiasi bahkan diharapkan bisa mendorong percepatan supaya lahan-lahan bisa diserahkan ke masyarakat dan statusnya jelas jadi kita bisa tenang juga.”ungkapnya. (Ruslan)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here