Wednesday, 15 May 2024
HomePolitikParpol Deg-degan, KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Partai Hari Ini

Parpol Deg-degan, KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Partai Hari Ini

Bogordaily.net – Komisi Pemilihan Umum () RI akan mengumumkan partai politik (parpol) yang telah lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024 pada hari ini, Jumat, 14 Oktober 2022. Tahapan verifikasi administrasi ini diikuti oleh 24 partai.

Anggota RI Idham Holik menjelaskan, jadwal pengumuman hasil verifikasi administrasi ke publik sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) RI 384/2022.

Jadwal pengumuman hasil verifikasi administrasi tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) RI Nomor 384/2022 tentang Perubahan Keempat SK 260/2022 tentang Pedoman Teknis Bagi , Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

Dalam SK tersebut, tepatnya pada Bab II yang mebahas soal Rincian Program dan Jadwal Kegiatan, telah disebutkan bahwa pengumuman hasil verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 dijadwalkan pada Jumat, 14 Oktober 2022, yakni pada hari ini.

Dalam surat keputusan itu, RI bertugas menyampaikan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di hari yang sama.

“Sesuai Peraturan dan Keputusan , hal tersebut (pengumuman hasil verifikasi administrasi) secara eksplisit tertera jelas kami akan melakuakan hal tersebut. Yaitu kami mengumumkan (besok),” ujar Idham Holik, dikutip dari Populis, Jumat, 14 Oktober 2022.

Menurut Idham, terdapat 4 partai dari total 24 partai yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi. Keempat partai itu adalah Persindo, Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Republik Satu.

Sementara 20 partai lainnya dinyatakan lolos tahapan verifikasi administrasi.

Di hari yang sama, KPU juga akan menyampaikan hasil rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Adapun teknis pengumuman rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi diatur dalam Pasal 65 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD.

Berikut daftar partai yang mengikuti verifikasi administrasi:

1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia
21. Parsindo
22. Partai Republik
23. Partai Republikku Indonesia
24. Partai Republik Satu

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here