Friday, 26 April 2024
HomeBeritaPemerintah Ketar-ketir, Indonesia Dilanda Isu Resesi 2023

Pemerintah Ketar-ketir, Indonesia Dilanda Isu Resesi 2023

Bogordaily.net – Isu terkait resesi dunia semakin hangat terdengar ditelinga, bahkan menurut mayoritas portal berita menyatakan bahwa 2023 akan terjadi resesi global.

Pemerintah sebagai pemangku kebijakan mulai ketar-ketir, para ahli Indonesia serta para ahli dunia memprediksi bahwa pada tahun 2023 akan terjadi apa yang dinamakan dengan resesi Global.

Begitupula dengan Negara Indonesia beberapa waktu lalu yang masih hangat sekali ditelinga kalian disuguhkan dengan headline berita yang sangat menarik. Tentu harus ada solusi sebagai alternatif bagaimana bangsa dan negara ini bisa bertahan ditengah krisis yang diprediksi akan melanda secara global.

“Jangan sampai negara ini kembali mengalami krisis seperti sejarah kelam, dejavu krisis 1997 semoga tidak menjadi kenyataan, kita dapat mengambil pelajaran berharga dari kegagalan negara kita dimasa terdahulu,” Dekan Fakultas dan Bisnis Islam Institut Ummul Quro AI-Islami Bogor, Jamaludin, Sabtu 22 Oktober 2022.

Menurut nya, kegagalan sistem kapitalis dapat kalian pahami bahwa secara teoritis krisis dapat di tinjau dari beberapa aspek, diantaranya yaitu krisis nilai tukar (currency crisis) yang indikatornya adanya devaluasi mata uang domestik dan perubahan kebijakan dari sistem nilai tukar fixed exchange rate menjadi sistem nilai tukar flexible/floating exchange rate.

Menurut pendapat Krugman, 1979 dan Flood&Garber, 1984 terdapat 3 (tiga) model krisis berdasarkan pengalaman beberapa negara yang pernah mengalami krisis , yaitu First Generation Model, Second Generation Model, Third Generation Model First Generation Model (FGM) atau exogeneous policy model adalah model krisis ini lebih menitikberatkan kepada ketidakkonsistenan kebijakan fiskal, moneter dan nilai tukar.

“Second Generation Model (SGM) atau endogeneous policy model, sering pula disebut self fullfiling process. Terdapat asumsi dasar dalam pelaksanaan SGM yaitu para anggota ERM (Exchange Rate Mechanism) ingin mempertahankan nilai tukar yang ada, karena diharapkan dapat memberi manfaat seperti laju inflasi rendah dan stabil, untuk mendorong produksi dalam negeri, keuntungan kebijakan devaluasi dianggap semakin tinggi jika semakin banyak investor yang berpikir bahwa mata uang tersebut harus didevaluasi,” jelasnya.

SGM ini, kata dia, merupakan fenomena krisis yang terjadi di Eropa dengan European Exchange Rate Mechanism (ERM) pada tahun 1992. Pada masa tersebut antar negara-negara Eropa dalam kerangka Eropa Uni (EU) berlaku fixed exchange rate sistem atau tepatnya crawling peg sistem.

Pada setiap mata uang mempunyai nilai tengah dan dimungkinkan untuk bergerak. Kemudian masing-masing Bank Sentral berupaya untuk mempertahankan nilai tukarnya dalam band tersebut dengan cara menjual/membeli forex. Jika upaya tersebut tidak berhasil, maka nilai tukar harus diubah.

Mata uang di pegged terhadap DM Jerman yang dinilai mempunyai tingkat inflasi yang rendah dan stabil. Tetapi disisi lain, beberapa negara Eropa lainnya yang sedang mengalami perekonomian yang lesu.

Berusaha untuk mempertahankan nilai tukar yang tetap dengan DM Jerman, oleh karena itu mereka harus ikut menaikkan tingkat bunga. Tetapi terjadi dilema antara kepentingan internal masing-masing negara sehingga harus menurunkan tingkat bunga untuk memerangi resesi.

Akibatnya terjadi konflik kepentingan seperti terlihat dari beberapa kebijakan yang diambil. Sebagai contoh negara-negara Italia, Finlandia, Spanyol mendevaluasi mata uangnya sebesar 7 persen, 13 persen serta 5 persen. Selain itu adanya kebijakan kenaikan tingkat suku bunga di Swedia dari 24 persen menjadi 75 persen. Inggris menaikkan tingkat bunga dari 10 persen menjadi 15 persen. Swedia dan Irlandia juga menaikkan suku bunganya sebesar 300 pwrsey dan 500 persen.

Menurut Fritjop Capra dalam bukunya, ”The Turningt Point, Science, Society, and The Rising Culture, menyatakan ilmu ekonomi merupakan ilmu yang paling bergantung pada nilai dan paling normatif di antara ilmu-imu lainnya.

Ekonom lainnya E.F Schummacher , ekonom Ervin Laszlo dalam bukunya, “3rd Millenium, The Challenge and the Vision” mengemukakan hal serupa.
Alternatif solusi yang ditawarkan oleh konsep ekonomi Islam dalam menghadapi krisis ekonomi yang terjadi saat ini ada 2 (dua) , yaitu pertama, solusi yang bersifat parsial. Kedua, solusi yang bersifat komprehensif (kafah).

Dalam solusi yang bersifat parsial, sistem ekonomi Islam berusaha mengganti faktor bunga sebagai faktor produksi dengan sistem bagi hasil, kemudian menghapus pasar sekunder dan pasar derivatif, dan memunculkan pasar modal serta perbankan syariah.

Akan tetapi hal ini dianggap tidak akan memberikan hasil optimal jika sistem ekonomi tersebut sebenarnya tetap berjalan di atas guidance sistem ekonomi kapitalisme.

Oleh karena itu, sangat perlu untuk menerapkan sistem ekonomi Islam secara komprehensif (kafah), bukan penerapan secara parsial yang kurang memberikan dampak yang berarti.

Didalam ajaran sistem ekonomi Islam terdapat tiga asas pertama cara memperoleh Harta Kekayaan (al milkiyah), Asas kedua cara mengelola kepemilikan harta kekayaan yang telah dimiliki (tasharuruf fil milkiyah).

Asas ketiga cara mendistribusikan kekayaan tersebut di masyarakat (tauzi'ul tsarwah bayna an-naas)
Dalam hal kepemilikan harta kekayaan di sistem ekonomi Islam dibagi menjadi tiga jenis pertama Kepemilikan individu (private property), kedua Kepemilikan oleh negara (state property), ketiga Kepemilikan oleh umum (collective property)

Kepemilikan individu dapat memiliki kekayaan dengan cara-cara kepemilikan tertentu sebagai berikut dengan bekerja, adanya warisan, kebutuhan akan harta untuk mempertahankan hidup, harta yang diperoleh oleh seseorang tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.

Khusus harta dengan kepemilikan individu yang masuk mekanisme pasar (syariah), sedangkan dua jenis harta yang lain mengalir ke lembaga baitul mal. Kepemilikan umum dimaksud benda-benda yang dimiliki oleh suatu komunitas yang saling membutuhkan.

Ekonomi Islam melarang kepemilikan benda kepemilikan umum dimaksud benda-benda yang dimiliki oleh suatu komunitas yang saling membutuhkan. Ekonomi Islam melarang kepemilikan benda tersebut dikuasai oleh seseorang atau sekelompok kecil orang.

Adapun benda-benda yang termasuk dalam kepemilikan umum dikelompokkan menjadi tiga kelompok yaitu pertama Benda yang merupakan fasilitas umum, kedua Benda yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan, dan ketiga Bahan tambang yang jumlahnya sangat besar tersebut dikuasai oleh seseorang atau sekelompok kecil orang.

Adapun benda-benda yang termasuk dalam kepemilikan umum di kelompokkan menjadi tiga kelompok yaitu pertama Benda yang merupakan fasilitas umum, kedua Benda yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan, dan ketiga Bahan tambang yang jumlahnya sangat besar.

Kepemilikan negara berupa harta yang merupakan hak seluruh kaum muslimin yang pengelolaannya menjadi wewenang negara, dimana negara dapat memberikan kepada sebagian warga negara sesuai kebijakannya.

Untuk mewujudkan sistem tersebut di atas dibutuhkan perubahan peran negara yang lebih berani dengan mengubah sistem perekonomian menjadi berdasarkan Islam secara menyeluruh.

Sistem Ekonomi Islam merupakan bagian dari seluruh sistem ajaran agama Islam yang berhubungan erat dan komprehensif. Adanya kesesuaian, keselarasan dan keseimbangan dalam fitrah manusia inilah yang tidak menyebabkan konflik kepentingan.

Kebebasan berekonomi terkendali (al-hurriyah) menjadi ciri dan prinsip sistem ekonomi Islam, seperti kebebasan memiliki unsur produksi dalam menjalankan roda perekonomian. Kebebasan individu tetap ada walaupun dengan syarat tidak merugikan kepentingan bersama atau publik masyarakat umum.

“Sehingga dengan kondisi tersebut diharapkan tidak akan merusak hubungan tatanan sosial. Adapun pengendaliannya dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya, atas perintah Allah SWT, melalui program zakat, infaq dan sedekah,” ucapnya.

Ciri perekonomian Islam juga mengedepankan persaingan bebas. Tetapi persaingan yang tetap ada tanggungjawabnya berupa kepatuhan terhadap aturan main seperti barang tersebut tidak cacat, pasar tidak terdistorsi oleh tangan-tangan yang sengaja mempermainkannya, Larangan adanya bentuk monopoli, kecurangan, dan Larangan praktek riba.

Penulis : Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Ummul Quro AI-Islami Bogor, Jamaludin.

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here