Bogordaily.net – Pendaftaran PPPK 2022. Bagi Anda yang mengikuti seleksi ini. Ulasan berikut ini akan membahas mengenai jadwal, cara daftar dan pengumumannya.
Seperti diketahui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdibukristek) telah merilis jadwal seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) Guru tahun 2022.
Melansir laman resmi, pemerintah akan membuka rekrutmen PPPK tahun ini dengan memprioritaskan beberapa kategori pelamar, seperti peserta PPPK Guru tahun 2021 yang telah memenuhi nilai ambang batas.
Adapun pendaftaran seleksi PPPK Guru tahun ini dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.
Pengumuman seleksi lowongan PPPK Guru hanya akan berlangsung satu hari, pada Selasa 25 Oktober 2022. Pengumuman akan disampaikan lewat laman gurupppk.kemdikbud.go.id dan instansi masing-masing. Setelah pengumuman seleksi, akan dilakukan tahap pendaftaran secara online yang akan berlangsung selama 14 hari dari 25 Oktober sampai 7 November 2022.
Berikut jadwal Pendaftaran PPPK 2022 :
1. Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022
2. Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi prioritas I: 25 Oktober -7 November 2022
3. Seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum): 25 Oktober-9 November 2022.
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum): 10-11 November 2022.
5. Masa sanggah administrasi: 12-14 November 2022.
6. Jawaban sanggah administrasi: 15-18 November 2022.
7. Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022.
8. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior (pelamar prioritas II dan prioritas III): 21-22 November 2022.
9. Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM (pelamar prioritas II dan prioritas III): 23-27 November 2022.
10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (pelamar prioritas II dan prioritas III): 27 November-7 Desember 2022.
11. Pengumuman dan pemilihan formasi (pelamar umum): 8-12 Desember 2022.
12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (pelamar umum): 16-18 Desember 2022.
13. Pelaksanaan seleksi kompetensi (pelamar umum): 19-24 Desember 2022.
14. Pengolahan hasil seleksi (pelamar umum): 24 Desember-4 Januari 2022.
15. Pengumuman hasil seleksi (untuk pelamar prioritas I, prioritas II, prioritas III, dan prioritas umum): 5-6 Januari 2023.
16. Masa sanggah seleksi kompetensi: 7-9 Januari 2023.
17. Jawaban sanggah seleksi kompetensi: 10-16 Januari 2023.
18. Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023.
Tata cara pendaftaran PPPK Guru 2022 :
1. Pelamar prioritas I, yaitu peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021 dan telah memenuhi ambang batas, dilakukan berdasarkan urutan THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta
2. Pelamar prioritas II, yaitu THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
3. Pelamar prioritas II, yaitu guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.
4. Pelamar umum yang terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbud Ristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
5. Untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2022, pelamar wajib mempunyai alamat email aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN.
Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto. Nantinya, pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pendaftaran sesuai tahapan di portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV