Thursday, 28 March 2024
HomeKota BogorPerumda PPJ Dapat Aset, akan Revitalisasi Pasar Jambu Dua dan Plaza Bogor

Perumda PPJ Dapat Aset, akan Revitalisasi Pasar Jambu Dua dan Plaza Bogor

Bogordaily.net – Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor, Muzakkir berterimakasih kepada DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor yang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) dalam masa sidang pertama tahun 2022.

“Jadi kemarin malam sudah diputuskan tiga aset di PMP kan kepada PPJ, lahan pasar Warung Jambu Dua sekitar 7.000 meter persegi, tanah Pasar Taman Kencana 2.500 meter persegi dan Plaza Bogor. Sudah diserahkan ke kami, berdasarkan business plan awal tahun maka selanjutnya segera direvitalisasi,” ucap Muzakkir, Rabu 19 Oktober 2022.

Muzakkir memaparkan, tahun ini rencananya prosesnya dua dahulu, pasar Jambu Dua dan Plaza Bogor. Revitalisasi masuk kategori pasar besar akan digunakan investor, Jambu Dua akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga dan Plaza Bogor akan dikerjasamakan.

“Jadi, sama dengan blok F, konsen kami memang dari awal lebih kepada aset, meski uang Rp 5 miliar tidak dimasukkan,” ucapnya.

Karena itu, PPJ tidak perlu meminta uang, memakai uang yang ada terlebih dahulu. PPJ jadi memungkinkan eksekusi lebih cepat menjadi Perda.

“Akhirnya bersepakat dengan Pansus digunakan uang yang ada dan akhirnya PMP dalam bentuk uang itu dihilangkan. Jadi lebih ke bentuk aset, Alhamdulillah. Ya, tinggal kami program yang dicanangkan bisa dieksekusi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) yang dibacakan pada rapat paripurna yang digelar Selasa 18 Oktober 2022 sore memutuskan dan menetapkan mendapatkan tiga aset lahan yaitu Pasar Jambu Dua blok C atau lahan eks Angkahong, lahan pasar Taman Kencana dan Plaza Bogor.

Langkah selanjutnya PPJ akan segera merevitalisasi pasar-pasar sesuai dengan rencana yang telah dituangkan di dalam rencana bisnis perusahaan yang telah disetujui oleh Wali Kota Bogor.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menerangkan, persetujuan atas penetapan perda baru ini sudah melalui hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat, sehingga ia berharap perda ini bisa segera diimplementasikan, agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bogor.

“Penyertaan aset daerah kepada diharapkan dapat meningkatkan kinerja PPJ agar mampu menumbuhkan perekonomian kerakyatan maupun peningkatan pendapatan daerah”, tegas Atang.

Sementara itu, Ketua tim Pansus Perda tentang PMP , Zaenul Mutaqin, mengungkapkan PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya hanya berisikan modal berupa tanah dan bangunan dari tiga pasar, yaitu pasar Jambu Dua, Pasar Taman Kencana dan Plaza Bogor.

“Mudah-mudahan PMP bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memajukan perekonomian dari sektor pasar yang ada di Kota Bogor,” katanya. (Ibnu Galansa)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here