Thursday, 28 March 2024
HomeNasionalPolri Perbarui Data Korban Tragedi Kanjuruhan, Total 132 Orang Meninggal

Polri Perbarui Data Korban Tragedi Kanjuruhan, Total 132 Orang Meninggal

Bogordaily.net telah memperbaharui data jumlah meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. meninggal dunia dari tragedi Kanjuruhan bertambah menjadi 132 orang.

Kepala Divisi Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan data tersebut telah divalidasi per tanggal 11 Oktober pukul 17.00 WIB.

“Resume perubahan data meninggal dunia bertambah satu, jumlah total 132 orang,” kata Dedi dilansir ANTARA, Selasa, 11 Oktober.

Terkonfirmasi meninggal dunia bertambah satu orang berinisial HP yang berusia 21 tahun.

merupakan pasien di RSU Saiful Anwar Malang,” kata Dedi.

Dia menjelaskan, awalnya datang ke rumah sakit pada Minggu, 2 Oktober 2022 sebagai pasien kategori luka sedang, lalu dirawat di ruang Ranu Kumbolo RS Saiful Anwar.

Setelah empat hari perawatan dipindahkan ke ruang ICU pada Rabu, 5 Oktober 2022.

“Pasien dinyatakan meninggal dunia pada hari Selasa pukul 14.25 WIB,” kata Dedi.

Berdasarkan penjelasan dokter yang merawatnya, yakni dr Syaifulloh Ghani Sp OT Wadiryan RSSA, pasien di ICU terdiagnosa dengan multiple trauma ekstra kranial (banyak trauma di luar kepala), peritoneal bleeding (perdarahan dalam perut) dan sepsis (infeksi luas).

“Pasien sudah sempat dilakukan cuci darah insidental (CRRT),” katanya.

Sedangkan data jumlah luka-luka masih tetap, yakni 607 orang, terdiri atas 532 orang luka ringan, 49 orang luka sedang, dan 26 orang luka berat.

Dalam tragedi Kanjuruhan, menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.

Tiga tersangka dari unsur sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, terdapat 20 personel Polri diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur itu.(*)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here