Bogordaily.net– Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT yang dilaporkan oleh Lesti Kejora.
Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka langsung disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
“Hasil pemeriksaan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka,” kata Zulpan saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober 2022 malam sebagaimana dilansir Suara.com.
Dalam perkara ini, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Rizky Billar menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu, 12 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB. Ia mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan diduga lewat pintu lain, sehingga kedatangannya tidak diketahui wartawan.
Soal kedatangan Rizky Billar yang tak diketahui media, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi enggan memberikan penjelasan. Ia hanya memastikan Billar telah tiba di Polres Jaksel pukul 11.00 WIB dan telah menghadap penyidik.
Menurut Nurma Dewi, Rizky Billar dicecar 38 pertanyaan oleh penyidik. Bintang sinetron Jodoh Wasiat Bapak itu juga diperiksa ditemani pengacaranya.
Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022 dengan tuduhan KDRT. Lesti diduga dicekik hingga dibanting suaminya. Akibat KDRT itu, Lesti Kejora sempat dirawat di rumah sakit dan tulang lehernya ada yang bergeser.
Dari keterangan polisi, KDRT yang dilakukan Rizky Billar bukan sekali. Bahkan, Billar pernah melempar Lesti dengan bola biliar, tetapi bola tersebut tak mengenai Lesti lantaran Billar terjatuh saat melempar. Video itu sendiri kini tengah viral.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV