Wednesday, 8 May 2024
HomeKota BogorTegakan Perda, BKO Satpol PP Kecamatan Tanah Sareal Tertibkan Spanduk Iklan Rokok

Tegakan Perda, BKO Satpol PP Kecamatan Tanah Sareal Tertibkan Spanduk Iklan Rokok

Bogordaily.net – Tegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja () Kota Bogor tertibkan sejumlah spanduk di wilayah Kelurahan Kayumanis dan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Selasa 11 Oktober 2022.

Kanit BKO Tanah Sareal, Dedi Iswahyudi menjelaskan, bahwa penertiban spanduk rokok tersebut sudah dilakukan selama dua hari.

“Ini penertiban spanduk kawasan tanpa rokok, kita sudah keliling ke Kelurahan-kelurahan dan ini sekarang kita di wilayah operasi di Kelurahan Kebon Pedes dan Kayumanis,” ujar Kanit BKO Tanah Sareal, Dedi Iswahyudi kepada Bogordaily.net, Selasa 11 Oktober 2022.

Saat penertiban di wilayah Kayumanis, BKO Satpol PP Tanah Sareal menegur tempat usaha sebanyak 25 kios yang memasang . Kemudian di wilayah Kebon Pedes terdapat 22 kios yang kedapatan memasang .

“Spanduk semuanya kita sita dan diserahkan langsung ke Bapenda,” katanya.

Pasalnya, penegakan atau penertiban spanduk , sudah ada dalam Peraturan Daerah (PERDA) di Kota Bogor, Nomor 10 Tahun 2018, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Sudah ada Perdanya Kota Bogor. Jadi tidak boleh ada , menjual boleh tapi tidak boleh ada iklan dan tidak untuk anak kecil juga,” jelasnya.

Unsur yang terlibat saat proses penertiban spanduk beriklan rokok, BKO Satpol PP Kecamatan Tanah Sareal, Puskesmas Kebon Pedes dan Kayumanis, Bapenda Kota Bogor, Satpol PP Kota Bogor serta Dinas Kesehatan Kota Bogor.

Untuk diketahui, dianggap menjadi pemicu anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun untuk mencoba merokok, khususnya di Kota Bogor.

Karena anak dan remaja usia di bawah 18 tahun paling banyak mencoba merokok atau menjadi perokok pemula, usai melihat iklan dan promosi produk rokok. (Ibnu Galansa)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here