Bogordaily.net– Pemilik Mie Gacoan yang sedang melaksanakan pembangunan di Jalan Brigjend Saptaji, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor mendapat surat panggilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. Surat itu dikirim lantaran pembangunan restoran tersebut diduga belum mengantongi izin.
“Kami sudah cek lokasi, tapi hanya ada pekerja saja. Makanya dilayangkan surat pemanggilan agar mereka dapat menunjukan bukti perizinan. Jadi kami belum bisa menyimpulkan apakah sudah mengantungi izin atau belum,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach kepada wartawan, Jumat 14 Oktober 2022.
Demak sapaan akrabnya mengatakan, surat pemanggilan telah dilayangkan pada Rabu 12 Oktober 2022, dan apabila tidak datang pihaknya akan mengirimkan SP1.
“Kalau terus tidak datang, kami akan beri SP2, SP3, hingga berujung penyegelan,” tegasnya.
Agustian Syach menambahkan, bahwa setiap pembangunan di Kota Bogor harus mentaati Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan serta Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung dan IMB.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Pembangunan Kecamatan Bogor Barat, Dedi Rusmana mengatakan, bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Kami akan koordinasi soal bagaimana tindak lanjutnya,” singkatnya. (Ibnu Galansa)