Friday, 22 November 2024
HomeBeritaSebagai Tindak Kejahatan, Stalking Bisa Dibui di Malaysia

Sebagai Tindak Kejahatan, Stalking Bisa Dibui di Malaysia

Bogordaily.net – Dewan Rakyat Malaysia telah resmi mengesahkan undang-undang untuk mengkriminalisasi pelaku penguntitan atau stalking yang telah tertera pada UU Anti-Penguntitan.

Disahkannya UU ini menjadi tonggak sejarah bagi Malaysia sebab negara itu turut bergabung ke dalam barisan negara di Asia Tenggara yang ikut mengesahkan aturan tersebut setelah Singapura dan Filipina.ndang-undang anti-penguntitan Malaysia akan menghukum warga yang mendekati seseorang secara paksa dan mengikuti ke mana pun mereka pergi.

Dikutip dari The Star, Sabtu, 8 Oktober 2022, saat mengajukan RUU Perubahan KUHP, Mas Ermieyati mengatakan undang-undang itu diperlukan untuk melengkapi undang-undang anti-pelecehan seksual yang disahkan dalam rapat Dewan Rakyat terakhir. Ia mengatakan ketentuan anti-stalking adalah untuk tindak pidana, sedangkan RUU Anti-Pelecehan Seksual lebih untuk tuntutan perdata.

“Beban pembuktian kedua undang-undang itu berbeda, makanya kita perlu amandemen ini untuk mengisi kekosongan undang-undang anti-pelecehan seksual, dan (undang-undang) bisa saling melengkapi,” katanya.

Tindakan individu yang membentuk pola perilaku sering diselidiki secara terpisah, bukan sebagai bagian dari satu rangkaian yang berbahaya.

“Saya yakin mulai sekarang [bahwa] mereka yang rentan dan membutuhkan perlindungan yang lebih baik akan mendapatkannya, dan saya ingin berterima kasih kepada semua orang yang telah memberikan masukan mereka,” kata Wakil Menteri Malaysia untuk Perdana Menteri Malaysia. Departemen (Parlemen dan Hukum), Mas Ermieyati Samsudin.

Menurut Mas Ermieyati Samsudin sebelumnya banyak pelaku stalking yang lolos dari jerat hukum, namun dengan beleid baru ini mereka akan diseret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ada banyak insiden di mana pelaku lolos, tetapi dengan amandemen ini, kita bisa mencegahnya,” katanya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here