Sunday, 28 April 2024
HomeHiburanSelama 20 Hari, Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Kelas 2B Serang

Selama 20 Hari, Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Kelas 2B Serang

Bogordaily.net – Atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi serta Transaksi elektronik alias UU ITE, Kejaksaan Negeri (Kejari) resmi menyatakan artis kontroversial ditahan di rutan Serang.

Disampaikan Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, dalam konferensi pers daring menjelaskan, duduk perkara penahanan ini diantaranya perseteruan dengan dan Nindy Ayunda yang diwarnai teriakan.

Kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran telah memasuki tahap P21 atau sudah lengkap pada 6 Oktober 2022. Karenanya, tim penyidik Polresta Serang menindaklanjuti.

“Terhadap P21 tersebut tentunya harus ditindaklanjuti rekan-rekan penyidik dari Polresta Serang untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan hari ini, 25 Oktober 2022,” kata Rezkinil Jusar seperti terlihat di kanal YouTube KH Infotainment, dikutip dari PMJ, Kamis 27 Oktober 2022.

“Semenjak dari siang, baru bisa dilaksanakan penahanannya pukul 7 malam,” sambungnya.

Saat proses penahanan, terdengar histeris, berteriak seakan tak ingin dilakukan penahanan.

“Saudara NM telah kami lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan tertanggal dari 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022,” tegas Rezkinil.

ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 311 KUHP.

Sejak awal, dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap . Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Meski begitu, tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here