Bogordaily.net – Kasus pilu dialami anak di bawah umur berinisial SM (14) yang berstatus pelajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Al Azhar Plus Bogor.
Kasus bermula pada tanggal 25 Agustus 2022, disaat SM hendak mengurus pelulusannya berupa menyerahkan persyaratan dan melakukan cap tiga jari diijazahnya tersebut.
Tiba setelah SM melakukan cap tanda tangan tiga jari, tepat didepan ruangan guru, SM bertemu dengan pelaku berinisial HS yang berstatus pengajar di sekolah yang bersangkutan.
Seketika HS tiba-tiba memegang tangan SM dengan erat melalui kedua tangannya, lalu menyusuri bagian payudara SM.
SM pun berontak, namun apa daya kekuatan HS lebih kuat dibanding SM. Tidak sampai disitu, HS menyeret SM menuju lantai bawah tepat dilorong sekolah lantai dasar, perlakuan bejad HS dilanjutkan kembali dengan terus meraba dan meremas payudara SM.
SM pun pada akhirnya teriak dan meminta pulang, pada akhirnya SM dilepaskan oleh HS karena khawatir ketahuan.
Ia pun berlari sambil menangis menuju pulang ke rumah. SM dengan kondisinya sangat trauma akut, tidak berani menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Jeda selama kurang lebih 1 bulan, pada akhirnya SM bercerita kepada orang tuanya.
Dengan rasa tidak terima dan marah, kedua orang tua SM akhirnya meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang guna meminta pendampingan dalam melakukan langkah hukum.
Pada tanggal 22 September 2022, kedua orang tua SM dengan didampingi oleh kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, mrnyambangi Kantor Kepolisian Resor Kota Bogor guna melakukan laporan.
“Alhamdulillah dengan sikap quick respon, pihak Polresta bogor menerima laporan kami dengan bukti Laporan Polisi No. LP / 1072 / IX / 2022 / SPKT / Polresta Bogor tanggal 22 September 2022, dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara,” ucap RD. ANGGI TRIANA ISMAIL, S.H, Ketua Tim Kantor Hukum Sembilan Bintang.
Beberapa setelah LP, tim kuasa hukum SM melayangkan surat peringatan (somasi) ke pihak sekolah serta yayasan dengan maksud untuk meminta pertanggungjawaban secara keperdataan, karena dengan lalai serta pembiarannya perilaku biadab yang diduga dilakukan oleh pengajar HS kepada kliennya SM dilakukan dengan bebas.
Tentu hal itu telah menyebabkan banyak kerugian yang diderita oleh SM.
Kerugian yang dialami SM sebetulnya tidak bisa sebanding dengan beban yang dipikulnya. Akan tetapi hukum memiliki akses untuk menghukum perbuatan seseorang selain hukuman badan (pidana).
Tim kuasa hukum, menuntut pihak sekolah serta yayasan SMP Al Azhar Plus untuk mengganti kerugian baik moril, materil sampai immateril sebesar Rp 1.000.0000.000.001,- (satu triliun satu rupiah).
“Bila somasi kami tidak diindahkan, kami akan gugat sekolah serta yayasan tersebut ke Pengadilan Negeri Bogor. Ini pelajaran bagi seluruh sekolah, untuk senantiasa amanah untuk melindungi setiap anak didiknya. Karena orang tua telah menitipkan amanah kepada sekolah, untuk mendidik anak-anaknya menjadi generasi keluarga serta bangsa menjadi lebih baik,” pungkasnya.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV