Bogordaily.net– Operasi zebra merupakan tindakan dari pihak kepolisian dalam rangka menciptakan ketertiban, keamanan, keselamatan, serta kelancaran lalu lintas. Operasi zebra 2022 digelar serentak mulai Senin, 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022 mendatang. Kali ini, ada 14 pelanggaran yang masuk daftar sasaran operasi zebra 2022.
Dalam menjalankan operasi zebra, polisi mendirikan posko razia yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan setiap pengendara. Jika ada pengendara yang melanggar, maka petugas akan memberikan tindakan kepada pengendara sesuai aturan dalam undang-undang. Ada 14 pelanggaran dalam sasaran operasi zebra yang berlangsung pada 3 – 16 Oktober 2022.
Berikut ini daftar pelanggaran razia operasi zebra 2022 dan besaran sanksinya sesuai undang-undang yang penting untuk diketahui pengendara sebagaimana dilansir Suara.com:
Melawan arus lalu lintas
Para pengendara yang melawan arus lalu lintas mendapar sanksi denda paling banyak Rp500.000. Ini tertulis dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) No 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berkendara dalam pengaruh alkohol
Berdasarkan Pasal 293 UU No 22 Th 2009 tentang LLAJ, pengendara yang berada dalam pengaruh alkohol akan diberikan sanksi denda paling banyak Rp750.000
Menggunakan ponsel saat berkendara
Berdasarkan pasal 283 UU No 22 Th 2009 tentang LLAJ. Jika menggunakan ponsel saar berkendara akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp750.000.
Helm tidak SNI
Pelanggar yang tidak menggunakan helm tipe SNI makan akan mendapat sanksi denda paling bantak Rp 250.000. Ini sesuai dengan Pasal 291 UU No 22 Th 2008 tentang LLAJ.
Saat mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman
Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat sedang mengemudi akan mendapat sanksi denda paling banyak Rp250.000. Ini tertulis dalam Pasal 289 UU No 22 Th 2009.
Mengemudi melebihi batas kecepatan
Berdasarkan Pasal 287 Ayat 5 UU No 22 Th 2009 tentang LLAJ, mengemudi melebihi batas kecepatan akan mendapatkan sanksi denda paling banyak Rp500.000.
Tidak memiliki SIM atau di bawah umur
Menurut pasal 281 UU No 22 th 2009 tentang LLAJ, jika mengemudi tidak memiliki SIM atau masih di bawah umur maka akan mendapatkan sanksi denda paling banyak Rp1 juta.
Berboncengan motor tiga orang atau lebih
Sesuai pasal 292 UU No 22 Th 2009 tentang LLAJ, bagi pengendara motor yang berboncengan tiga orang atau lebih akan menerima sanksi denda paling banyak Rp250.000.
Kendaraan tidak layak jalan
Bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang tak layak jalan akan mendapat sanksi denda paling banyak Rp500 ribu. Ini tertuang undang-undang pasal 286 UU No 22 Th 2009 tentang LLAJ.
Perlengkapan sepeda motor tidak standar
Bagi pengendara motor yang perlengkapannya tidak standar akan diberikan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu. Ini tercatat dalam UU pasal 285 ayat 1 No 22 Th 2009 tentang LLAJ.
Tidak memiliki STNK
Pengendara roda empat maupun rodak dua yang tidak memiliki STNK akan mendapat sanksi denda paling banyak Rp500 ribu. Ini tercantuk dalam UU pasal 288 No. 22 Th. 2009 tentang LLAJ.
Melanggar marka (bahu jalan)
Berdasarkan UU pasal 287 No. 22 Th 2009 tentang LLAJ, pengendara yang melanggar marka (bahu jalan) akan mendapatkan sanksi denda paling banyai Rp1 juta.
Pasang sirine dan rotator yang tidak sesuai peruntukannya
Pengendara yang pasang sirine dan rotator yang tak sesuai peruntukannya akan mendapat sanksi denda paling banyak Rp250 ribu. Ini tertuang dalam Undang-undang Pasal 287 ayat 4 No 22 Th 2009 tentang LLAJ.
Pelat dinas atau rahasia
Pada operasi zebra 2022 akan dilakukan penertiban kendaraan yang menggunakan pelat dinas atau rahasia.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV