Wednesday, 9 April 2025
HomeNasionalSimak Nih Daftar Pelanggaran Operasi Zebra! Pengendara Bandel Bisa Disanksi Jutaan

Simak Nih Daftar Pelanggaran Operasi Zebra! Pengendara Bandel Bisa Disanksi Jutaan

Bogordaily.net–  merupakan tindakan dari pihak kepolisian dalam rangka menciptakan ketertiban, keamanan, keselamatan, serta kelancaran lalu lintas. 2022 digelar serentak mulai Senin, 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022 mendatang. Kali ini, ada 14 pelanggaran yang masuk daftar sasaran 2022.

Dalam menjalankan , polisi mendirikan posko razia yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan setiap pengendara. Jika ada pengendara yang melanggar, maka petugas akan memberikan tindakan kepada pengendara sesuai aturan dalam undang-undang. Ada 14 pelanggaran dalam sasaran yang berlangsung pada 3 – 16 Oktober 2022.

Berikut ini daftar pelanggaran razia 2022 dan besaran sanksinya sesuai undang-undang yang penting untuk diketahui pengendara sebagaimana dilansir Suara.com:

Melawan arus lalu lintas

Para pengendara yang melawan arus lalu lintas mendapar sanksi denda paling banyak Rp500.000. Ini tertulis dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) No 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara dalam pengaruh alkohol

Berdasarkan Pasal 293 UU No 22 Th 2009 tentang LLAJ, pengendara yang berada dalam pengaruh alkohol akan diberikan sanksi denda paling banyak Rp750.000

Menggunakan ponsel saat berkendara

Berdasarkan pasal 283 UU No 22 Th 2009 tentang LLAJ. Jika menggunakan ponsel saar berkendara akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp750.000.

Helm tidak SNI

Pelanggar yang tidak menggunakan helm tipe SNI makan akan mendapat sanksi denda paling bantak Rp 250.000. Ini sesuai dengan Pasal 291 UU No 22 Th 2008 tentang LLAJ.

Saat mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman

Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat sedang mengemudi akan mendapat sanksi denda paling banyak Rp250.000. Ini tertulis dalam Pasal 289 UU No 22 Th 2009.

Mengemudi melebihi batas kecepatan

Berdasarkan Pasal 287 Ayat 5 UU No 22 Th 2009 tentang LLAJ, mengemudi melebihi batas kecepatan akan mendapatkan sanksi denda paling banyak Rp500.000.

Tidak memiliki SIM atau di bawah umur

Menurut pasal 281 UU No 22 th 2009 tentang LLAJ, jika mengemudi tidak memiliki SIM atau masih di bawah umur maka akan mendapatkan  sanksi denda paling banyak Rp1 juta.

Berboncengan motor tiga orang atau lebih

Sesuai pasal 292 UU No 22 Th 2009 tentang LLAJ, bagi pengendara motor yang berboncengan tiga orang atau lebih akan menerima sanksi denda paling banyak Rp250.000.

Kendaraan tidak layak jalan

Bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang tak layak jalan akan mendapat sanksi denda paling banyak Rp500 ribu. Ini tertuang undang-undang pasal 286 UU No 22 Th 2009 tentang LLAJ.

Perlengkapan sepeda motor tidak standar

Bagi pengendara motor yang perlengkapannya tidak standar akan diberikan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu. Ini tercatat dalam UU pasal 285 ayat 1 No 22 Th 2009 tentang LLAJ.

Tidak memiliki STNK

Pengendara roda empat maupun rodak dua yang tidak memiliki STNK akan mendapat sanksi denda paling banyak Rp500 ribu. Ini tercantuk dalam UU pasal 288 No. 22 Th. 2009 tentang LLAJ.

Melanggar marka (bahu jalan)

Berdasarkan UU pasal 287 No. 22 Th 2009 tentang LLAJ, pengendara yang melanggar marka (bahu jalan) akan mendapatkan sanksi denda paling banyai Rp1 juta.

Pasang sirine dan rotator yang tidak sesuai peruntukannya

Pengendara yang pasang sirine dan rotator yang tak sesuai peruntukannya akan mendapat sanksi denda paling banyak Rp250 ribu. Ini tertuang dalam Undang-undang Pasal 287 ayat 4 No 22 Th 2009 tentang LLAJ.

Pelat dinas atau rahasia

Pada 2022 akan dilakukan penertiban kendaraan yang menggunakan pelat dinas atau rahasia.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here