Bogordaily.net– Akhmad Hadian Lukita menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Seperti apa sosok Akhmad Hadian Lukita yang tak lain Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB)?
Dilansir Suar.com, dia tidak terlalu banyak punya rekam jejak di dunia sepakbola sebelum jadi Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB). Karier Akhmad Hadian Lukita dihabiskan sebagai konsultan di berbagai bidang. Di antaranya menjadi Konsultan IT, Telekomunikasi, Manajemen, Pengembangan Bisnis, hingga Energi.
Dalam pengalaman itulah, Akhmad Hadian Lukita mempunyai kemampuan manajerial yang tak bisa dibilang biasa-biasa saja. Di bidang olahraga, Akhmad Hadian Lukita pernah menjadi Presiden Indonesia Formula One Society di Indonesia tahun 1999. Selain itu pernah menjadi Direktur Utama PT LAPI Divusi tahun 2012. Akhmad Hadian Lukita di PT LIB pertama kali membantu memantau Liga 1 dan Liga 2. Dia menjadi Direktur Utama PT LIB sejak 13 Juni 2022.
Sebelumnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada 6 tersangka tragedi Kanjuruhan. Salah satunya Akhmad Hadian Lukita.
Akhmad Hadian Lukita mengaku akan menghormati proses hukum.
“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” ujar Akhmad Hadian Lukita dalam rilis PT LIB.
Direktur Operasional LIB, Sudjarno menginformasikan bahwa sebelumnya Akhmad Hadian Lukita juga sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian.
Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin, 3 Oktober 2022 dan Rabu, 5 Oktober 2022 di kantor Mapolres Malang.
“Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi. Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” jelas Sudjarno.
Sebelumnya Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Menurut Kapolri, dalam hal ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi.
“Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelas Kapolri.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV