Friday, 29 March 2024
HomeNasionalSusul Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat dari Polri

Susul Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat dari Polri

Bogordaily.net–  Brigjen Pol Hendra Kurniawan resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri itu tak lagi menjadi anggota Polri setelah sidang etik pada Senin, 31 Oktober 2022 hari ini.

“Dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, (Hendra Kurniawan) (disanksi) pemberhentian dengan tidak dengan hormat,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri sebagaimana dilansir Suara.com.

Persidangan etik untuk memecat Hendra Kurniawan dipimpin langsung Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing dan empat majelis kode etik. Persidangan berjalan dari pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB.

Selain dipecat secara tidak hormat, putusan sidang menyebutkan perbuatan Hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan Brigadir J disebut perbuatan tercela.

“Terbukti yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kedua yang bersangkutan dipatsuskan selama 29 hari dan itu sudah dilakukan,” kata Dedi.

Setelah dinyatakan dipecat, belum diketahui secara pasti apakah Hendra mengajukan banding.

Sementara itu Hendra Kurniawan saat ini berstatus terdakwa dalam perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J yang dirancang . Hendra telah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu, 19 Oktober 2022 lalu.

Sebelumnya Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga sudah memberikan sanksi PTDH kepada empat terdakwa lainnya seperti , Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nur Patria.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here