Thursday, 25 April 2024
HomeKabupaten BogorTak Berizin, Satpol PP Kabupaten Bogor Bongkar Bangunan Liar di Puncak

Tak Berizin, Satpol PP Kabupaten Bogor Bongkar Bangunan Liar di Puncak

Bogordaily.net – Sebuah yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) harus dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa barat, Jumat 21 Oktober 2022.

Kasi Pengendalian Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, tersebut harus terpaksa dibongkar karena berdiri di tanah irigasi, dan tidak memiliki izin.

“Hari ini kami Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan penertiban terhadap bangunan- di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor,” ucap Kasi Pengendalian Operasional , Rhama Kodara, Jumat, 21 Oktober 2022 di Puncak, Kabupaten Bogor.

Lanjutnya, saat proses pembongkaran di Puncak para petugas gabungan menggunakan alat berat.

Sebelum dilakukan pembongkaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor telah memberikan surat peringatan terlebih dahulu, untuk menghancurkan tersebut.

Proses penertiban tersebut berlangsung lancar. Para pemilik bangunan hanya bisa pasrah dan melihat bangunannya dibongkar paksa oleh para petugas.

Agar mencegah para oknum membuat lagi, petugas akan selalu memantau keadaan, dan dibangunnya sebuah taman.

“Untuk mengantisipasi menjamurnya kembali bangli (, red) di wilayah tersebut, selain akan dibangun taman, petugas juga akan melakukan pengawasan dan bekerjasama dengan pihak desa atau kecamatan setempat,” pungkasnya.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here