Friday, 26 April 2024
HomeNasionalTermasuk Irjen Teddy Minahasa, Ini Peran 5 Polisi yang Jadi Tersangka Kasus...

Termasuk Irjen Teddy Minahasa, Ini Peran 5 Polisi yang Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Bogordaily.net–  Lima anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran jenis sabu. Salah satu tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menegaskan, kelima orang anggota polri yang ditangkap saat ini telah menjadi tersangka.

“Kelima orang ini saya tegaskan sudah menjadi tersangka,” kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir Suara.com, Jumat, 14 Oktober 2022.

Kelima anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka yakni, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Lalu, AKBP Dody Prawiranegara selalu Kepala Bagian Pengadaan Biro Logistik (Kabagda Rolog) Sumatera Barat yang juga menjadi Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar.

Kemudian Kompol Kasranto selaku Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok, Aiptu Janto Situmorang selaku Satres Polres Metro Jakarta Barat, dan Aipda Achmad Darwawan anggota Polsek Kalibaru.

Pengungkapan kasus bermula ketika Satres Polda Metro Jaya menangkap lima orang yang diduga sebagai pengedar narkotika yakni Linda Pujiastuti, Samsul Maarif alias Arief, Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan M Nasir alias Daeng.

Dari pengakuan kelima tersangka ini, mereka menyebut jika tersebut berasal dari para anggota Polri.

Saat itu, Satuan Narkotika Polres Bukit Tinggi meringkus peredaran dengan barang bukti berupa sabu seberat 5 kilogram pada 13 Mei 2022 silam.

Namun barang bukti hasil tangkapannya itu diduga diganti dengan tawas oleh Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody PN. Diduga Kapolda Sumatera Barat mengetahuinya. Sabu seberat 5 kilogram itu lalu diperjual-belikan kembali.

Teddy Minahasa juga diduga memerintahkan Dody menjual sabu kepada salah seorang bandar yang telah ia kenal sebelumnya, bernama Linda seberat 2 kg.

Penjualan hanya dilakukan 2 kg karena kondisi keuangan Linda terbatas. Adapun 2 kg barang itu dibeli Linda dari Dody senilai Rp300 juta atau SGD 241.000.

Setelah barang berpindah tangan kepada Linda, barang haram tersebut diduga dijual kembali ke Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.

“Kompol KS terima barang dari saudara L. Kemudian dia berikan lagi kepada dua orang anggota polisi yang tadi dijelaskan J dan A,” jelas Zulpan.

Tiga kilogram sabu yang belum terjual berada di kediaman Dody dengan berat total kurang dari 2 kg.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here