Bogordaily.net– Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi menjanjikan imbalan uang serta memberi iPhone 13 Pro Max kepada Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf. Hadiah itu diberikan setelah mereka membantu membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dilansir Suara.com, hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Hadiah diberikan pada 10 Juli 2022. Ferdy Sambo awalnya memanggil Eliezer, Ricky dan Kuat ke ruang kerja di lantai dua rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Saat itu, Ferdy Sambo bersama Putri menyodorkan amplop berisi uang pecahan dollar masing-masing senilai Rp500 juta kepada Ricky dan Kuat. Sedangkan, Eliezer diberi Rp1 miliar.
“Amplop berisi uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman,” ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Kemudian, Ferdy Sambo memberikan iPhone 13 Pro Max kepada Eliezer, Ricky, dan Kuat sebagai hadiah.
“Memberikan handphone merek iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone yang lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi,” jelas JPU.
Pada saat bersamaan, kata JPU, Putri menyampaikan ucapan terima kasih kepada Eliezer, Ricky, dan Kuat. Ketiganya pun menerima pemberian handphone tersebut.
“Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Ricky Rizal, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Maruf,” beber jaksa.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV