Tuesday, 15 April 2025
HomeKota BogorTim Tangkas Dishub Kota Bogor Gembok Kendaraan Parkir Sembarangan

Tim Tangkas Dishub Kota Bogor Gembok Kendaraan Parkir Sembarangan

Bogordaily.net – Tim Tangkas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menindak kendaraan roda dua, yang parkir sembarangan di trotoar Jalan Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Kamis 6 Oktober 2022.

Bagi yang suka parkir sembarangan, hati-hati kendaraan Anda bisa digembok sewaktu-waktu. Aturan itu merupakan aturan di Kota Bogor. Jika diketahui parkir sembarangan, kendaraan akan digembok petugas. Jadi, pilihlah tempat parkir yang sudah disediakan.

Parkirkan kendaraan Anda di lokasi yang bukan kawasan terlarang untuk parkir. Agar Anda tidak ribet sendiri dan kaget saat melihat motor atau mobil Anda sudah tergembok oleh tim Tangkas .

Kepala Bidang Lalu Lintas, , Dody Wahyudin mengatakan, penindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2012 tentang lalin dan perda LLAJ dan trinbum nomor 1 tahun 2021.

“Ada beberapa titik-titik ruas jalan yang memang tidak boleh dijadikan parkir. Ada enam kendaraan yang ditindak penggembokan, tiga di antaranya dilepaskan karena pemilik kendaraan tersebut sudah datang,” ucap Kepala Bidang Lalu Lintas, Dody Wahyudin, Jumat 7 Oktober 2022.

Dody menegaskan, penindakan terhadap para pelanggar parkir berkerjasama dengan dengan Satpol PP.

“Fungsi dan peranannya melakukan himbauan kepada para pelanggar lalin atau ke zona PKL, tapi kita lakukan persuasif dulu nanti baru kalau membandel baru kita tertibkan,” ungkapnya.

Dody juga menghimbau kepada pengendara roda dua atau empat untuk memarkirkan kendaraan di zona yang sudah disiapkan dan dilarang memarkir atau turun naik penumpang di tempat-tempat yang sudah dilarang, apalagi ditandai rambu larangan. (Ibnu Galansa)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here