Bogordaily.net– Partai politik yang dinyatakan lolos proses verifikasi administrasi untuk peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terdapat 18 partai politik atau parpol dinyatakan lolos proses tersebut sebagai peserta Pemilu 2024.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh KPU melalui laman resminya sebagaimana dilansir Suara.com. Terlihat pengumuman disampaikan berupa surat pengumuman dengan nomor Nomor: 9/PL.01.1-Pu/05/2022.
Ada 18 partai politik dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Proses verifikasi administrasi tersebut sebelumnya diselenggarakan KPU RI sejak 2 Agustus hingga 9 Oktober 2022 lalu.
18 parpol tersebut dinyatakan berstatus memenuhi syarat untuk dokumen persyaratan pendaftaran menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyampaikan, bahwa setelah proses verifikasi administrasi, sejumlah parpol yang lolos akan menjalani proses verifikasi faktual yang dimulai pada 15 Oktober sampai 9 Desember 2022.
Berikut daftar 18 partai yang lolos verifikasi administrasi peserta Pemilu 2024:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
4. Partai NasionalDemokrat (Nasdem)
5. Partai Bulan Bintang (PBB)
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
8. Partai Demokrat
9. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
14. Partai Amanat Nasional (PAN)
15. Partai Golkar
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Buruh
18. Partai Ummat
Sebelumnya diberitakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan partai politik yang telah lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024 hari ini, Jumat, 14 Oktober 2022. Tahapan verifikasi administrasi ini diikuti oleh 24 partai.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, jadwal pengumuman hasil verifikasi administrasi ke publik sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU RI 384/2022.
Jadwal pengumuman hasil verifikasi administrasi tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 384/2022 tentang Perubahan Keempat SK KPU 260/2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.***