Sunday, 24 November 2024
HomeHiburanWaduh, Lesti Kejora Bisa Dipidana Gegara Hal Ini

Waduh, Lesti Kejora Bisa Dipidana Gegara Hal Ini

Bogordaily.net – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa Lesti Kejora bisa dipidana karena ada tindakan eksploitasi terhadap anak. Hal ini berkaitan dengan pencabutan laporan KDRT yang Lesti buat ke kepolisian hingga sempat menjadikan Rizky Billar tersangka.

Dalam pernyataannya, Lesti Kejora menyebut anak jadi alasan dirinya mencabut laporan kasus KDRT terhadap suaminya. Dia mengatakan bahwa anaknya masih butuh ayah.

Arist Merdeka Sirait tidak bisa menerima jika anak dijadikan alasan buat Lesti Kejora berdamai dengan Rizky Billar.

Dikutip dari Detik.com, hingga pada akhirnya muncul kecurigaan dari Arist bahwa alasan itu dibuat-buat agar Lesti Kejora dan Rizky Billar tidak kehilangan pekerjaan.

Selama ini Lesti dan Billar selalu bersama dalam menerima pekerjaan. Apabila salah satunya kena masalah pidana, terancam keduanya tidak dapat job yang sama lagi karena kontrak pekerjaan harus dibatalkan.

“Kemarin saat (Lesti) melaporkan Rizky Billar itu kan alasannya karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Ada juga soal perselingkuhan Tidak ada alasan membawa anak untuk melindungi anaknya,” ujar Arist Merdeka Sirait, dikutip dari detik.com.

“Iya, itu menjadikan anak sebagai alasan pencabutan laporan. Itu yang buat saya geram. Bagaimana kaitannya laporannya itu dengan anak? Tidak ada kaitannya,” tegas Arist Merdeka Sirait.

Arist menilai apa yang dilakukan Lesti Kejora ini bisa masuk ke dalam kategori eksploitasi anak. Apabila terbukti melakukan itu, maka Lesti Kejora bisa ditindak pidana dan dihukum.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

“Saya melihatnya ini adalah sebuah praktek eksploitatif. Karena sesungguhnya, dia ya, dia bucin (budak cinta) terhadap suami dan ketakutan kehilangan job, kontrak-kontrak yang mungkin saja sudah ditandatangani gitu kan. Tetapi itu tidak mungkin dipakai sebagai alasan, akhirnya dia menggunakan kata anak ini,” papar Arist.

“Setiap apa yang dimaksud dengan eksploitatif unsur-unsurnya terpenuhi berdasar Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 itu merupakan tindak pidana, ancamannya bisa lima tahun,” tegas Arist Merdeka.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here