Bogordaily.net – Dugaan pidana terkait kasus gagal ginjal akut masih terus diusut. Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 3 perusahaan farmasi produsen obat sirop yang akibatkan gagal ginjal akut.
ADVERTISEMENT
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto menyebut, total ada tiga perusahaan farmasi yang diperiksa terkait dugaan pidana kasus gagal ginjal akut.
“Ada tiga ya, sebetulnya ada 3. Sementara ini, ada 3 kan kita mendasari dari obat-obatan atau produk-produk yang memproduksi itu siapa,” kata Pipit dikutip dari kompas, Senin, 31 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
Menurut Pipit, dua dari tiga perusahaan itu adalah perusahaan yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar diusut oleh polisi pada beberapa waktu lalu karena mengandung cemaran bahan kimia berbahaya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya bahkan telah menyiapkan sangkaan Pasal 196 UU Kesehatan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana di kasus tersebut.
“Pasal 196 UU Kesehatan,” ujar Pipit.
Adapun Pasal 196 UU Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Bersabar ya, kita harus step by step karena pembuktian ini harus ada pembuktian yang sifatnya harus laboratoris hasil, setelah laboratoris harus ada bahasa medis yang menjelaskan itu, harus ada ahli medis. Polri tugasnya adalah mengumpulkan bukti-bukti,” sambungnya. (*)