Bogordaily.net– Buntut perseteruannya dengan Johnny Depp, Amber Heard harus membayar ganti rugi sebesar USD $8,3 juta atau Rp130 miliar kepada mantan suaminya itu usai kalah dalam sidang pencemaran nama baik. Namun, Amber Heard menolak untuk membayar sendiri.
Dilansir Detik.com dari TMZ, Amber Heard kabarnya tak memiliki cukup uang untuk membayar ganti rugi tersebut kepada Johnny Depp. Aktris berusia 36 tahun itu pun meminta perusahaan asuransinya, New York Marine and General Insurance Co, untuk membayar utangnya kepada sang mantan suami.
Hal tersebut berdasarkan kesepakatan Amber Heard dengan perusahaan asuransi lewat polis yang diambil. Amber saat itu mengambil polis pertanggungjawaban USD $1 juta untuk melindunginya dari klaim pencemaran nama baik.
Pada Juli 2022, muncul laporan yang menyebut perusahaan asuransi menolak untuk membayar ganti rugi Meghan Markle. Sebab sang aktris melakukan kesalahan yang disengaja dalam klaimnya soal Johnny Depp selama persidangan berlangsung.
Amber Heard kemudian menuntut perusahaan asuransi tersebut dan mengklaim telah membuat ‘kesepakatan tanpa syarat’ dengan New York Marine and General Insurance Co. Perusahaan asuransi pun harus tetap melindunginya apa pun yang terjadi. Namun, masih belum ada komentar apa pun dari pihak asuransi mengenai tuntutan Amber Heard.
Sementara itu, Amber Heard dan Johnny Depp menghadapi persidangan. Hal tersebut setelah Amber mengajukan banding atas keputusan sidang pencemaran nama baik yang diikuti dengan banding lain oleh Johnny Depp.***