Bogordaily.net – Pansus Raperda Inisiatif DPRD Kota Bogor tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online (Pinjol), Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir telah memasuki babak baru, dimana Pansus meminta masukan dari masyarakat baik yang telah menjadi korban pinjaman online/bank keliling ataupun elemen masyarakat yang mempunyai kepedulian terhadap semakin maraknya praktek pinjaman online/bank keliling yang semakin meresahkan semua kalangan.
Oleh karena itu Pansus mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang bertemat di Ruang Paripurna DPRD Kota Bogor pada hari Kamis, 25 November 2022.
Acara ini dibuka langsung oleh pimpinan Pansus Angga Alan Surawijaya dan juga dihadiri oleh anggota Pansus yang lainnya.
“Pinjaman online, bank keliling dan sejenisnya ini sudah menjadi bagian terpisahkan di tengah-tengah masyarakat, bahkan bukan hanya kalangan masyarakat, yang terbaru mahasiswa juga menjadi korban dari pinjaman online ini. Dan tentunya ini sudah menjadi permasalahan yang akut dan apabila tidak ditindaklanjuti akan semakin merajalela,” ujar Angga.
Walaupun kewenangan regulasi keuangan dari Lembaga pinjaman online, koperasi dan bank keliling ini merupakan kebijakan pusat. Akan tetapi, DPRD Kota Bogor memandang perlu untuk menjadi salah satu kota yang memiliki regulasi lokal untuk melindungi warga Kota Bogor dari jeratan para rentenir berkedok ini.
“Bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bogor kita akan merumuskan 17 pasal terkait dengan tindakan preventif, edukatif dan kuratif terkait berbagai permasalahan substansi yang bisa dijadikan payung hukum daerah, untuk memberikan efek jera bagi para pelaku praktek pinjaman online dan bank keliling,” tegas Angga.
Kita menyadari bahwa menjamurnya bank keliling ini juga karena adanya permintaan masyarakat atas kesenjangan kesejahteraan dan ekonomi, cara pandang dan pola konsumsi masyarakat.
Oleh karenanya perlu penyelesaian yang holistik dan menyeluruh, memakan waktu yang tidak sebentar.
“Tapi kami yakin kita harus berani untuk memulai!,” ujarnya.***