Sunday, 6 October 2024
HomeHiburanBalas Dendam, Isa Zega Rayakan Penahanan Nikmir Berulang Kali

Balas Dendam, Isa Zega Rayakan Penahanan Nikmir Berulang Kali

Bogordaily.net – Isa Zega menjelaskan alasan bersenang-senang setelah Nikita Mirzani mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang atas laporan Dito Mahendra.

Pertama, Isa Zega menganggap Nikita Mirzani menerima karma atas perbuatan terhadap musuh-musuhnya.

“Suatu kegembiraan lah buat mami, NM ini sudah menerima balasannya dari Allah,” kata Isa Zega di kawasan Mampang, Jakarta, Kamis 3 November 2022.

Kedua, Isa Zega hanya membalas perbuatan Nikita Mirzani di masa lalu saat dirinya mendekam di penjara.

“Jadi apa yang mami rasakan dulu, itu yang sekarang harus dia rasakan. Dulu kan dia juga senang-senang di atas penderitaan mami, jadi nggak ada salahnya kan mami balas dengan perbuatan setimpal,” ujar Isa Zega.

Perjalanan Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra

Ketiga, Isa Zega ingin caranya merayakan kemenangan atas Nikita Mirzani lebih menyakitkan dibanding apa yang ia rasakan dulu saat sang presenter menjebloskannya ke penjara. Karena itu, dia merayakan lebih dari sekali.

“Jadi dia merayakan kemenangannya sekali, mami akan merayakan kemenangan mami berkali-kali,” kata Isa Zega.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Awalnya, penyidik Polres Serang Kota mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani pada 22 Juli 2022. Ia dianggap tidak kooperatif gara-gara dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022.

Namun saat itu, penahanan Nikita Mirzani ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Sampai akhirnya, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan ibu tiga anak saat proses pelimpahan tahap dua dari Polres Serang Kota pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara sampai 12 tahun. (suaracom)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here