Friday, 3 May 2024
HomeHiburanBela Nikita, Hotman Paris: Kalau Hanya UU ITE, Tidak Boleh Ditahan

Bela Nikita, Hotman Paris: Kalau Hanya UU ITE, Tidak Boleh Ditahan

Bogordaily.net Hutapea ikut membahas penahanan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Lewat sebuah unggahan di TikTok belum lama ini, Hutapea bertanya ke Kejaksaan Negeri Serang terkait pasal apa yang disangkakan ke .

“Ada pertanyaan dari Hotman kepada kejaksaan. Pasal apa yang dituduhkan kepada ? Apakah ada pasal selain 27 ayat (3) UU ITE?,” ujar Hutapea, dikutip Selasa (1/11/2022).

Hutapea menerangkan, harusnya tidak ditahan apabila hanya dikenakan pasal dari UU ITE.

“Kalau hanya UU ITE, ancaman hukumannya hanya 4 tahun. Sedangkan menurut KUHAP, kalau ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tidak boleh ditahan,” jelas Hutapea.

Hutapea lantas meminta Kejaksaan Negeri Serang segera memberikan penjelasan ke publik soal pasal apa yang disangkakan ke Nikita Mirzani.

“Tolong dijawab ke publik, karena banyak orang bertanya,” tutur Hutapea.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

Nikita Mirzani kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid.

Di mana dalam permohonan penangguhan penahanan, Ferdinand Hutahaean jadi salah satu penjamin untuk Nikita Mirzani tidak lari dari proses hukum.

Oleh Kejaksaan Negeri Serang, permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani tidak dikabulkan demi menjaga kelancaran proses hukum.(suara.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here