Bogordaily.net – Polemik beberapa tempat usaha baru yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin di Kota Bogor terus jadi perhatian DPRD Kota Bogor. Salah satun yaitu Bajawa Flores. Namanya, disebut dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kota Bogor.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh anggota dewan dari Dinas terkait, empat cafe dan restoran tersebut adalah Cafe Bajawa Flores (eks Bioskop Presiden Theatre), Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Barat, Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Tengah dan Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Timur.
Saat dikonfirmasi, pemilik Cafe Bajawa Flores, Frans membenarkan bahwa pihaknya belum mengantongi izin dan hanya memiliki surat KRK (Keterangan Rencana Kota) dari PUPR Kota Bogor.
“Kalau bisa dibilang surat KRK baru keluar Minggu lalu, sekarang sedang mengurus AMDAL dan LH dan baru PBG. Semua berkas sudah masuk ke PUPR Kota Bogor,” kata Frans, Jumat 4 November 2022.
Terkait dengan operasional Cafe yang tetap berjalan tanpa izin dikantongi, ia menyebut, pengurusan izin di Kota Bogor sulit dan lama.
“Namun, dipersulit saat pengurusan surat izinnya yang cukup lumayan lama. Sebenarnya kalau di bilang kita gak ngurusin izin, nggak juga. Karena kita juga sudah memprosesnya di PUPR,” ujarnya.
Namun, dia membantah bahwa pihaknya menentang hukum atau aturan dengan beroperasional tanpa mengantongi izin.
“Kalau di permasalahkan kenapa sudah buka tanpa ada mengantongi izin, kita juga bisa berargumen dong. Tapi pasti kita tetap salah kalau seperti itu,” ucapnya.
“Gak mungkin satu minggu KRK beres, itu ga mungkin. Apalagi AMDAL dan PBG. Saya juga tidak buru-buru saat mengajukan KRK nya, hanya mengkonfirmasi ke pak Kadis sudah sampai mana proses KRKnya. Ouhh sudah sampai sini, terakhir tinggal tanda tangan dan ambil. Ya sudah saya ambil,” tandasnya. (Ibnu Galansa)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV