Wednesday, 24 April 2024
HomeKota BogorBelum Kantongi Izin, Satpol PP Kota Bogor Segel Mie Gacoan

Belum Kantongi Izin, Satpol PP Kota Bogor Segel Mie Gacoan

Bogordaily.net – Belum kantongi izin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor segel Resto yang berada di Jalan Brigjen Saptaji, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat pada Kamis 24 November 2022.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach menyampaikan, Resto akan disegel selama 14 hari, terhitung mulai Kamis, 24 November 2022.

“Hari ini Satpol PP Kota Bogor lakukan penyegelan Resto , segel ini berlaku dan berlangsung selama 14 hari,” ungkap Agustian Syach kepada awak media.

Penyegelan yang dilakukan terhadap Bogor Barat, lantaran hingga detik ini pihak tidak dapat memperlihatkan perizinannya secara lengkap. Perizinan yang dimaksud yakni mulai dari  Keterangan Rencana Kota (KRK) sampai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum ditempuh oleh pihak .

“Di Kota Bogor ada dua cabang , di Jalan Raya Tajur dan Jalan Pajajaran sudah memiliki KRK. Dan KRK pun bukan merupakan bukti perizinan itu hanya keterangan rencana ruang tata Kota,” jelasnya

Sementara itu berbeda dengan Kasatpol PP, Bara, vendor Bogor Barat mengatakan, KRK sudah ada.

“Kami sudah miliki KRK dan sudah keluar. Namun PBG nya sekarang kan harus SLF, itu yang saya tempuh. Hari ini saya ketemu konsultannya jadi mungkin setelah berproses saya menghadap lagi (Pol pp,red). Dan Saya pastikan KRK untuk semua cabang sudah keluar,” ujar Bara.

Sebelum dilakukan penyegelan, pihak Satpol PP Kota Bogor memberikan instruksi tidak ada yang melakukan aktivitas apapun dan segera urus permasalahan perizinan dan segera laporkan kepada pihak Satpol PP. (Ibnu Galansa)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here