Bogordaily.net – Belum kantongi izin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor segel Resto Mie Gacoan yang berada di Jalan Brigjen Saptaji, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat pada Kamis 24 November 2022.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach menyampaikan, Resto Mie Gacoan akan disegel selama 14 hari, terhitung mulai Kamis, 24 November 2022.
“Hari ini Satpol PP Kota Bogor lakukan penyegelan Resto Mie Gacoan, segel ini berlaku dan berlangsung selama 14 hari,” ungkap Agustian Syach kepada awak media.
Penyegelan yang dilakukan terhadap Mie Gacoan Bogor Barat, lantaran hingga detik ini pihak Mie Gacoan tidak dapat memperlihatkan perizinannya secara lengkap. Perizinan yang dimaksud yakni mulai dari Keterangan Rencana Kota (KRK) sampai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum ditempuh oleh pihak Mie Gacoan.
“Di Kota Bogor ada dua cabang Mie Gacoan, di Jalan Raya Tajur dan Jalan Pajajaran sudah memiliki KRK. Dan KRK pun bukan merupakan bukti perizinan itu hanya keterangan rencana ruang tata Kota,” jelasnya
Sementara itu berbeda dengan Kasatpol PP, Bara, vendor Mie Gacoan Bogor Barat mengatakan, KRK Mie Gacoan sudah ada.
“Kami sudah miliki KRK dan sudah keluar. Namun PBG nya sekarang kan harus SLF, itu yang saya tempuh. Hari ini saya ketemu konsultannya jadi mungkin setelah berproses saya menghadap lagi (Pol pp,red). Dan Saya pastikan KRK untuk semua cabang Mie Gacoan sudah keluar,” ujar Bara.
Sebelum dilakukan penyegelan, pihak Satpol PP Kota Bogor memberikan instruksi tidak ada yang melakukan aktivitas apapun dan segera urus permasalahan perizinan dan segera laporkan kepada pihak Satpol PP. (Ibnu Galansa)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV