Saturday, 20 April 2024
HomeKabupaten BogorBelum Rampung, Apa Kabar RSUD Parung?

Belum Rampung, Apa Kabar RSUD Parung?

Bogordaily.net – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung atau RSUD Bogor Utara merupakan kelima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Namun hingga kini, proses belum juga rampung.

RSUD ini dibangun untuk mengatasi kekurangan rumah sakit di Kabupaten Bogor yang memiliki penduduk lebih dari lima juta jiwa.

Lokasinya berjarak sekitar 2,5 km dari Simpang Jalan Pasar Ciseeng.

Dari penglihatan Bogordaily.net, ketika berada dilokasi proyek yang nantinya akan menjadi , terlihat masih dalam tahap pembangunan khususnya untuk akses jalan dan juga infrastruktur sekitar RSUD tersebut.

dibangun pada tahun 2021. Pembangunan RSUD dengan anggaran Rp93 miliar itu seharusnya selesai pada 26 Desember 2021. Tapi, pada pelaksanaannya, PT JSE baru menyelesaikan pekerjaan pada 15 Juni 2022.

PT Jaya Semanggi Enjiniring (PT JSE) diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp36 miliar pada proyek pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung. Proyek pembangunan RSUD tersebut menelan anggaran Rp93 miliar dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo kepada awak media saat memberikan keterangan di Aula Tegar Beriman lantai dua Kejaksaan Negeri, Kabupaten Bogor.

“Jadi saat kami lakukan penyelidikan itu terjadi pengurangan spek atau volume yang dilakukan oleh PT. JSE selaku penyedia jasa. Termasuk adanya mark up harga material yang tidak sesuai,” ujar Agustian Sunaryo.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut terungkap setelah pekerjaan yang dilakukan oleh PT. JSE melewati dari target yang telah ditentukan.

Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Cibinong, Arif mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan perhitungan baru dari ahli fisik. Lanjut, kata Arif rencananya kejaksaan akan berangkat ke Surabaya untuk jemput bola ke alamat perusahaan yang diduga terjerat kasus.

“Baru tahap penyidikan, masih upaya untuk melakukan penghitungan. Baru dari ahli fisik dan kita masih melakukan penyidikan. Rencananya kami mau ke Surabaya karena dari PT nya sendiri berdomisili di Surabaya. Direkturnya sudah kita panggil beberapa kali, belum dateng juga sampai saat ini. nah rencananya kami mau jemput bola di alamat PT tersebut,” ucap Arif saat ditemui oleh Bogordaily.net di Kantor Kejasaan Negeri Cibinong.

Dalam hal ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan terhadap pengoperasian .

“Kalau RSUD beroperasi kita juga tidak bisa melarang, karena kita belum melakukan tindakan hukum apapun terhadap rumah sakit tersebut maksudnya penyitaan, karena baru tahap penyidikan. Jadi belum bisa melarang atau bagaimana terkait dengan pemanfaatan rumah sakit tersebut,” ungkap Juanda saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh Bogordaily.net, pada Minggu, 20 November 2022.

Juanda mengatakan terkait pemanfaatan dan penggunaan adalah kewenangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

“Itu bukan kewenangan kita terkait pemanfaatan dan penggunaannya . Kalau pemanfaatan kita serahkan ke dinas kesehatan dan pemkab,” jelasnya. (Mutia/Albin)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here