Friday, 22 November 2024
HomeNasionalBikin Syok! Ternyata Segini Gaji Karyawan Pinjol Ilegal

Bikin Syok! Ternyata Segini Gaji Karyawan Pinjol Ilegal

Bogordaily.net – Pegawai pinjaman onlien (pinjol) ilegal seringkali membuat masyarakat resah. Apalagi mereka dinilai keterlaluan ketika melakukan penagihan. Namun kira-kira, berapa ya gaji karyawan pinjol ilegal perbulannya?

Banyak masyarakat yang tak suka dengan cara penagihan mereka. Mulai dari teror telpon yang terus berdatangan hingga setiap menitnya.

Pada tahun 2021, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah membongkar jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Diketahui para karyawan pinjol ilegal yang bekerja di perusahaan tersebut mendapatkan gaji yang cukup tinggi dan bervariasi.

“(Gaji) di antara Rp15 juta sampai Rp20 juta per bulan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika.

Menurut Helmy, para karyawan pinjaman online ilegal ini juga dibiayai akomodasinya oleh seorang pendana berinisial ZJ yang merupakan warga negara asing (WNA). Saat ini, polisi masih memburu ZJ yang sudah ditetapkan sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk tempat tinggal, akomodasi, disiapkan oleh si pendana. Pendana atas nama ZJ (DPO) beralamat di Pagedangan, Tangerang yang diduga berperan sebagai pendana,” jelas dia.

Selain itu, kata Helmy, para tersangka juga bekerja bukan hanya pada satu perusahaan pinjaman online saja, melainkan di banyak perusahaan. Bahkan, mereka sudah beraksi selama satu tahun.

Dalam pekerjaan ini, tingkat pendidikan tidak terlalu diutamakan. Lulusan SD pun bisa bekerja sebagai karyawan pinjol ilegal. (*)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here