Bogordaily.net – Masih beroperasinya cafe Bajawa Flores dan masih berlanjutnya pembangunan resto Mie Gacoan di Jalan Brigjen Saptaji, Kecamatan Bogor Barat, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor geram. Satpol PP akan mengirimkan surat penyegelan kepada Bajawa Flores.
“Surat peringatan ke tiga sudah kami layangkan kepada pihak Cafe Bajawa Flores pada Jum’at yang lalu, dan jika tidak membereskan masalah perizinanannya, nanti kami akan kirim surat penyegelan ke Bajawa. Di dalam surat tersebut, akan kita jelaskan kapan waktu penyegelannya, dan juga nanti kita memberikan waktu kepada pengusahanya untuk mengamankan barang-barang yang cepat rusak (bahan makanan dan sebagainya,red),” kata Kabid Penegakkan Perda (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, Senin 14 November 2022.
Asep menjelaskan, mekanismenya pemberitahuan penyegelan itu maksimal tiga sampai tujuh hari.
Saat sudah di segel itu selama 14 hari, dilihat pihak pengusaha ada progres atau tidak untuk mengurus terkait perizinannya.
“Kalau ada progres itu menjadi pertimbangan, apa saja surat izinnya yang sudah keluar, sudah memenuhi syarat apa belum, misalkan tidak ada progres apa-apa, apakah mau dilanjutkan (perpanjang,red) segelnya atau mau dibuka jika ada niat baik (progres,red) dari pengusaha nya terkait perizinan,” jelasnya.
Asep menambahkan, terkait perizinan itu ada saran teknis, selama 14 hari penyegelan pihak pengusaha ada niat mengurus perizinan. Pasalnya, untuk mengurus PBG ada saran teknis, rekomendasi dari dinas terkait.
“Selama proses segel 14 hari pengusaha mengurus perizinan, dan keluar surat ini itu, nanti ada pertimbangan lain dari kita. Bahwa pengusaha tersebut ada progres nya untuk mengurus izin. Kami juga tidak mutlak bahwa harus seperti ini, seperti itu, ada saran-sarannya,” paparnya.
Menurutnya, Satpol PP berjalan normatif, kalau sudah di kasih surat surat peringatan satu, dua dan tiga masih tetep jalan (beroperasi), berarti pengusaha itu yang bandel.
“Surat peringatan yang kami layangkan pun sudah jelas itu, apabila dia tidak mengindahkan peringatan akan di tindaklanjuti. Setelah itu kami beritahukan akan dilakukan penyegelan. Selain Bajawa, kita juga sudah menindaklanjuti pihak Resto Mie Gacoan di semplak sudah mau masuk SP 3, mie gacoan Pajajaran baru mau masuk SP 2 termasuk yang di Tajur,” tutupnya. (Ibnu Galansa)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV