Monday, 25 November 2024
HomeNasionalCara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Cek di Sini!

Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Cek di Sini!

Bogordaily.net – Cara daftar anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 harus Anda pahami jika berminat untuk menjadi salah satu pengawal pilpres 2025 mendatang.

Lantas seperti apa cara daftarnya. Berikut ini akan diulas mengenai cara daftar lengkap beserta jadwalnya .

Seperti diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan cara mengunjungi situs https://siakba.kpu.go.id. Seluruh proses pendaftaran akan dilakukan melalui daring atau online.

Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024

Syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:

WNI
Berusia minimal 17 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas yang tinggi, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
Mampu secara jasmani, rohani dan juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Ketentuan dan syarat yang sama juga berlaku untuk rekrutmen Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) tingkat TPS yang akan dilakukan kemudian.

Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024

– Langkah pertama, sebagai pendaftar Anda harus memiliki akun SIAKBA, di mana akun dapat dibuat di halaman depan situs dengan memasukkan nama lengkap, email, nomor induk kependudukan (NIK), dan kata sandi yang hendak digunakan.

– Kemudian SIAKBA akan mengirimkan sebuah tautan atau link ke email pendaftar. Silakan klik tautan tersebut untuk mengaktivasi akun SIAKBA Anda.

– Setelah itu, silahkan masuk ke SIAKBA menggunakan akun yang baru saja dibuat. Kemudian, Anda juga perlu melengkapi data diri sesuai dengan KTP.

– Kemudian, silakan klik tautan pendaftaran di halaman berikutnya dan pilih pendaftaran badan ad hoc yang berada di kanan layar.

– Untuk mendaftar sebagai PPK dan PPS Pemilu 2024, Anda harus mengisi biodata secara benar dan lengkap. Jangan lupa, masukkan pula riwayat pendidikan dan pengalaman kepemiluan jika ada.

– Setelah itu, Anda juga perlu melengkapi sejumlah berkas persyaratan. Anda bisa mengunggah salinan berkas-berkas tersebut di kolom yang disediakan. Perlu diketahui, foto yang diunggah harus dalam bentuk JPEG atau JPG. Adapun formulir persyaratan diunggah dalam bentuk PDF, di mana ukuran dokumen yang diunggah tidak boleh melebihi 1 megabyte.

– Tuntaskan proses pendaftaran dengan klik bagian persetujuan tentang syarat dan ketentuan, dan setelah itu Anda resmi menjadi calon pelamar PPK dan PPS Pemilu 2024.

Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024

Rekrutmen PPK akan berlangsung sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan 16 Desember 2022. Sedangkan PPS pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 16 Januari 2023.

Sebagai tambahan informasi, KPU telah menyediakan honor untuk PPK dan PPS Pemilu 2024. Ketua PPK akan mendapatkan honor atau gaji Rp 2,5 juta, sedangkan anggota PPK mendapatkan honor Rp 2,2 juta. Sementara itu, ketua PPS akan mendapatkan honor Rp 1,5 juta, sementara anggota PPS mendapatkan honor Rp 1,3 juta.

Demikian ulasan mengenai cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here