Bogordaily.net– E-meterai atau meterai elektronik merupakan meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara pakai dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. Ketentuan tentang e-meterai tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.03/2021.
Salah satunya penggunaan e-meterai adalah untuk pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. Bagaimana cara beli e-meterai?
Dilansir Suara.com dari laman e-meterai.co.id, e-meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
Penggunaan e-meterai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021. E-meterai atau materai elektronik diluncurkan pemerintah seiring dengan meningkatnya transaksi digital dan penggunaan dokumen elektronik.
Penggunaan dan pembelian e-meterai berbeda dengan meterai konvensional yang digunakan dengan cara menempelkannya pada dokumen. Berikut ini tata cara membeli e-meterai yang dapat Anda lakukan.
1. Buka laman e-meterai.co.id
2. Setelah itu klik menu “BELI E-METERAI”
3. Lakukan login dengan memasukan email dan password. Apabila Anda baru pertama kali menggunakan e-meterai, maka klik “Daftar di sini”
4. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP
5. Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen yang diperlukan
6. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
7. Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan
8. Kemudian login ke laman e-meterai.co.id, Anda akan menemui dua pilihan yaitu “Pembelian dan Pembubuhan”. Jika belum memiliki e-meterai dapat klik “Pembelian”
9. Jika sudah, maka dilanjutkan ke tahap pembubuhan dengan memasukkan secara detail informasi dokumen yang diperlukan seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
10. Setelah itu unggah dokumen dengan format PDF
11. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan klik “Bubuhkan meterai”
12. Jika sudah klik “Yes” dan masukkan PIN yang telah didaftarkan
13. Anda sudah dapat mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah dibubuhkan e-meterai
Tak hanya melalui laman e-meterai.co.id, Anda juga bisa mendapatkan e-meterai melalui distributor resmi antara lain:
PT Finnet Indonesia (https://finnet.e-meterai.co.id/)
PT Mitra Pajakku (https://e-meterai.pajakku.com/)
PT Mitracomm Ekasarana (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)
Koperasi Pegawai Swadharma (https://swadharma.e-meterai.co.id/)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV