Tuesday, 23 April 2024
HomeBeritaCegah Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Terbitkan SE Soal Obat Sirup

Cegah Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Terbitkan SE Soal Obat Sirup

Bogordaily.net – Kementerian (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) baru tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair atau Sirup pada Anak untuk mencegah Peningkatan Kasus Progresif Atipikal.

Juru Bicara Kemenkes M. Syahril mengatakan, surat edaran dengan Nomor HK.02.02/III/3713/2022 itu ditetapkan pada 11 November 2022. Dia berharap edaran ini akan menjadi pedoman seluruh fasilitas .

“Melalui surat edaran ini, seluruh fasilitas dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat diminta untuk berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan, dikecualikan dan tidak boleh,” jelas Syahril dalam keterangannya, Kamis, 17 November 2022.

Selain itu, Syahril juga mengungkapkan di dalam surat edaran yang baru diatur mengenai dua belas obat kritikal yang boleh digunakan namun dengan monitoring tenaga .

Kedua belas obat tersebut diantaranya Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio sirup, Sildenafil, Viagra sirup, Kloralhidrat (Chloral hydrate) sirup.

“Diluar dari daftar yang ada sebaiknya jangan digunakan dulu, tunggu hasil penelitian lebih lanjut. Obat-obat kritikal ini tetap boleh digunakan oleh tenaga dengan pengawasan ketat,” tukasnya.

Sebelumnya, BPOM telah mencabut izin edar 69 yang produksi oleh tiga industri farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Hal ini dikarenakan temuan investigasi BPOM yang menunjukkan bahwa ketiga industri farmasi itu memproduksi mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.

Selain pencabutan izin edar, BPOM juga mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari ketiga industri tersebut.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here