Wednesday, 24 April 2024
HomeEkonomiDaftar Upah Mininum Provinsi 2023, Tertinggi & Terendah Provinsi Mana? Cek di...

Daftar Upah Mininum Provinsi 2023, Tertinggi & Terendah Provinsi Mana? Cek di Sini

Bogordaily.net – Upah Minimum Provinsi () 2023 ada yang sudah ditentukan, meski gelombang aksi masih terus terjadi. Sejumlah provinsi di Pulau Jawa telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi () 2023, mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Jawa Timur.

Kenaikannya bervariasi, tapi masih di bawah 10 persen.

Pembatasan kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.

Berikut daftar enam provinsi di Pulau Jawa yang sudah menaikkan 2023:

1. DKI Jakarta (5,6 persen jadi Rp4,9 juta) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan sebesar Rp4,9 juta per bulan pada tahun depan.

DKI tersebut tercatat naik 5,6 persen dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp4,6 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengungkapkan besaran 2023 mempertimbangkan usulan Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa 22 November yang dihadiri oleh berbagai pihak berkepentingan.

2. Banten (6,4 persen jadi Rp2,66 juta) Pemprov Banten mengumumkan kenaikan 2023 sebesar 6,4 persen. Dengan begitu, Banten naik dari Rp2.501.203 ke Rp2.661.280.

Kenaikan upah itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang ditandatangani pada 28 November 2022.

“Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023. Banten tahun 2023 yang ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional,” bunyi pernyataan itu.

3. Jawa Barat (7,88 persen jadi Rp1,98 juta) Gubernur Ridwan Kamil resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 menjadi Rp1.986.670,17. Nilai tersebut naik 7,88 persen dari sebelumnya sebesar Rp1.841.487.

Kenaikan UMP 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur yang ditandatangani Ridwan Kamil pada 25 November 2022. Rincinya dalam keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

“Kurang lebih isinya memutuskan dan menetapkan. Kesatu, besar upah minimum Jawa Barat 2023 sebesar Rp1.986.670,17,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam keterangan pers, Senin 28 November 2022, dikutip dari CNBC Indonesia.

4. Jawa Tengah (8,01 persen jadi Rp1,95 juta) Pemprov Jateng menetapkan UMP di daerah itu naik 8,01 persen menjadi Rp1.958.169,69 pada 2023 mendatang.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.

“Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 sebesar Rp.1.958.169,69,” bunyi ketentuan tersebut.

5. Jawa Timur (7,8 persen jadi Rp2,04 juta) Pemprov Jawa Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.040.244. Jumlah ini naik Rp148.677 atau 7,8 persen dari UMP 2022 sebesar Rp1.891.567.

Kenaikan UMP 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa pada 21 November.

6. Yogyakarta (7,6 persen jadi Rp1,98 juta) Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan UMP di daerah itu naik 7,65 persen menjadi Rp1.981.782,39 pada 2023 mendatang.

Pengumuman UMP 2023 ini disampaikan oleh Plh Asisten Sekda Bidang Administrasi dan Umum Beny Suharsono, di Gedhong Pracimasono,
Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin 28 November.

“Ditetapkan UMP DIY adalah sebesar Rp1.981.782,39 atau naik 7,65 persen. atau sebesar Rp140.866,86,” kata Beny. (cnnindonesia)

Copy Editor: Riyaldi Suhud

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here