Tuesday, 26 November 2024
HomeKabupaten BogorDemonstrasi di Pemkab Bogor, Buruh Minta UMK Naik 13 Persen

Demonstrasi di Pemkab Bogor, Buruh Minta UMK Naik 13 Persen

Bogordaily.net – Aliansi buruh Bogor demontrasi di depan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, pada Jumat, 11 November 2022. Mereka menuntut kenaikan upah.

Adapun tuntutan yang disuarakan oleh sejumlah buruh yakni, meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 13 persen. Di bawah rintik hujan, para buruh juga mewarnai aksinya dengan membakar ban di depan mobil orasi.

“Tuntutan hari ini yaitu mengenai kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen atau dari Rp 4,2 juta menjadi Rp 4,6 juta,” kata Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Petambangan (FSPKEP) Kabupaten Bogor, Mujimin saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Dalam demontrasi di depan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor itu mereka menjelaskan bahwa sejak dua tahun ke belakang, buruh di Kabupaten Bogor tak kunjung mendapatkan upah, sejak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 ditetapkan.

“Sebenarnya dengan angka 13% masih sangat jauh di angka kesejahteraan. Sebab dampak dari kenaikan harga BBM itu sendiri sungguh sangat menguras dari sisi pendapatan teman-teman. Upah tidak naik, tetapi BBM naik, sehingga dampaknya sudah melalui lonjakan yang sangat tinggi,” jelas Mujimin.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bogor, Muhammad Idris mengungkapkan akan menindaklanjuti aspirasi kenaikan UMK dari para buruh.

“Intinya semua yang mereka inginkan kita tampung sebagai aspirasi yang kemudian kita ajukan ke provinsi. Kita tindak lanjuti di rapat dewan pengupahan,” terang Muhammad Idris.

Menurutnya, kebijakan kenaikan UMK ada di ranah pemerintah Provinsi Jawa Barat setelah PP 36 tahun 2021 itu diberlakukan. Ia juga menekankan kepada para buruh, untuk memberikan alasan yang jelas terkait rekomendasi kenaikan UMK tersebut.

“Makanya usulan dari Serikat itu harus kuat, ada dasar hukumnya. Apa dasar argumentasi naik 13 persen. Dasar hukum mereka masih menggunakan aturan yang lama, PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan,” pungkasnya.***

Mutia Dheza Cantika

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here