Saturday, 4 May 2024
HomeHiburanDidakwa Jaksa, Nikita Mirzani Cengengesan

Didakwa Jaksa, Nikita Mirzani Cengengesan

Bogordaily.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis melakukan tindak pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (). Setelah mendengar isi , kebingungan dan tertawa atau cengengesan.

Ada tiga poin dakwaan dengan tiga pasal berbeda yang disangkakan ke pada . Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP

Hal tersebut diungkapkan JPU Slamet, Fitria, dan Budi Atmoko saat membacakan surat dakwaan secara bergantian di Pengadilan Negeri Serang. Senin, 14 November 2022.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik,” kata Slamet saat membacakan dakwaan di hadapan ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra, dikutip dari Kompas.

Unggahan terkait Dito Mahendra itu membuat kekasih Nindy Ayunda itu mengalami kerugian sebesar Rp 17,5 juta saat ia gagal menjual sepatu Hermes kepada rekan bisnisnya.

Dalam dakwaan terungkap, kasus yang menjerat artis berawal dari terdakwa tidak senang terhadap pihak yang mengganggu kehidupan pribadinya, berupa tuduhan yang seolah-olah menuduh terdakwa berpacaran dengan suami Nindy Ayunda.

Saat ditanya awak media usai selesai sidang perdana , dirinya mengaku hanya bisa tertawa mendengar dakwaan yang disangkakan kepadanya.

“Lucu aja, ketawa aja, kalian denger sendiri dakwaannya kaya gimana,” ucap .

Saat sidang berlangsung Nikita mengaku jika dirinya tidak mengerti dengan dakwaan yang disangkakan kepadanya.

Sidang Nikita pun ditunda minggu depan lantaran adanya jadwal lomba tenis untuk jajaran Pengadilan Negeri Serang.

Nikita pun hanya bisa pasrah dan mengaku jika memang aturannya sudah begitu.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here