Bogordaily.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Setelah mendengar isi dakwaan, Nikita Mirzani kebingungan dan tertawa atau cengengesan.
Ada tiga poin dakwaan dengan tiga pasal berbeda yang disangkakan ke pada Nikita Mirzani. Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP
Hal tersebut diungkapkan JPU Slamet, Fitria, dan Budi Atmoko saat membacakan surat dakwaan secara bergantian di Pengadilan Negeri Serang. Senin, 14 November 2022.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik,” kata Slamet saat membacakan dakwaan di hadapan ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra, dikutip dari Kompas.
Unggahan Nikita Mirzani terkait Dito Mahendra itu membuat kekasih Nindy Ayunda itu mengalami kerugian sebesar Rp 17,5 juta saat ia gagal menjual sepatu Hermes kepada rekan bisnisnya.
Dalam dakwaan terungkap, kasus yang menjerat artis Nikita Mirzani berawal dari terdakwa tidak senang terhadap pihak yang mengganggu kehidupan pribadinya, berupa tuduhan yang seolah-olah menuduh terdakwa berpacaran dengan suami Nindy Ayunda.
Saat ditanya awak media usai selesai sidang perdana Nikita Mirzani, dirinya mengaku hanya bisa tertawa mendengar dakwaan yang disangkakan kepadanya.
“Lucu aja, ketawa aja, kalian denger sendiri dakwaannya kaya gimana,” ucap Nikita Mirzani.
Saat sidang berlangsung Nikita mengaku jika dirinya tidak mengerti dengan dakwaan yang disangkakan kepadanya.
Sidang Nikita pun ditunda minggu depan lantaran adanya jadwal lomba tenis untuk jajaran Pengadilan Negeri Serang.
Nikita pun hanya bisa pasrah dan mengaku jika memang aturannya sudah begitu.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV