Bogordaily.net– Di hadapan orangtua Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya. Dia mengklaim ketika itu emosi dan marah akibat perbuatan Yosua terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
ADVERTISEMENT
“Saya mohon maaf atas apa yang telah diperbuat atau dilakukan. Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih. Di awal lewat persidangan ini, saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak kepada istri saya,” kata Ferdy Sambo secara langsung kepada orang tua Yosua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir Suara.com, Selasa, 1 November 2022.
Ferdy Sambo juga mengaku sangat memahami perasaan kedua orang tua Yosua. Kepada orang tua Yosua, Ferdy Sambo juga mengakui kesalahannya. Dia juga menyatakan siap bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
“Itu yang harus saya sampaikan dan nanti akan dibuktikan di persidangan. Saya yakini bahwa saya telah berbuat salah dan saya akan pertangggungjawabkan secara hukum,” katanya.
ADVERTISEMENT
“Saya juga sudah minta ampun kepada Tuhan. Demikian yang mulia,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ibu kandung Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menangis di hadapan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ia mengaku hatinya hancur seketika saat pertama kali mengetahui putranya tewas dibunuh.
Momen emosional ini terjadi ketika Rosti bersaksi di sidang Ferdy Sambo dan Putri selaku terdakwa pembunuhan berencana Yosua. Dalam peradilan Putri dan Ferdy Sambo terlihat menunduk ketika Rosti menjelaskan bagaimana kepribadian Yosua yang dikenalnya sebagai anak yang baik.
“Hancur hati kami mendengar dalam keadaan sehat tanpa diduga (Yosua) harus dirampas nyawanya,” kata Rosti sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 1 November 2022.
Rosti juga menangis ketika jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan bukti foto luka-luka pada tubuh Yosua di persidangan.
Sementara itu dalam sidang kali ini, ada 12 saksi yang dihadirkan jaksa. Mereka di antaranya: Kamaruddin Simanjuntak (pengacara keluarga Yosua), Samuel Hutabarat (ayah Yosua), Rosti Simanjuntak (ibu Yosua), Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua), Devianita Hutabarat (adik Yosua), Rohani Simanjuntak (tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak.***