Bogordaily.net – Ganjil genap puncak Bogor hari ini kembali diberlakukan. Jadi, jangan sampai Anda salah membawa kendaraan. Karena bakal disuruh putar balik dan tak bisa masuk kawasan puncak.
Aturan ganjil genap di Puncak Bogor dilaksanakan sebagai cara meminimalisir volume kendaraan yang akan melintasi kawasan wisata tersebut.
Aturan ini juga merupakan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor PM 84 Tahun 2021.
Ganjil genap berlaku pada Jumat, Sabtu dan Minggu, di mana akan terjadinya lonjakan kemacetan. Namun perlu diketahui, pemberlakuan ganjil genap juga terjadi pada tanggal merah.
Sementara itu, polisi akan melakukan operasi ganjil genap di area Simpang Gadog ke arah wisata.
Operasi ganjil genap akan diberlakukan mulai pukul 14.00 WIB sebagaimana diinformasikan oleh TMC Polres Bogor.
Oleh sebab itu, penting untuk memeriksa nopol kendaraan Anda agar tidak keliru saat melintasi kawasan yang masuk dalam operasi ganjil genap.
Pengecualian aturan ganjil genap:
– Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
– Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
– Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri.
– Kendaraan Pemadam Kebakaran.
– Kendaraan Ambulans.
– Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
Demikian info ganjil genap puncak hari ini Sabtu, 5 November 2022. Semoga bermanfaat. Terima kasih.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV