Bogordaily.net – Komunitas Konsumen Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta gugat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI soal kasus obat sirup.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT yang telah dilayangkan pada 11 November 2022.
Sementara itu, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengatakan BPOM RI diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menilai lembaga itu melakukan pembohongan publik.
“Pertama karena tidak menguji sirup obat secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG (etilen glikol/dietilen glikol) namun pada tanggal 21 Oktober 2022 malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar,” kata David dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari PMJ, Selasa, 15 November 2022.
“Kedua, pada tanggal 22 Oktober 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar, kemudian pada tanggal 27 Oktober 2022 menambah 65 obat sehingga 198 obat diumumkan BPOM RI tidak tercemar EG/DEG. Namun di tanggal 6 November 2022 justru malah dari 198 sirup obat, 14 sirup obat dinyatakan tercemar EG/DEG,” sambungnya.
Ia menyayangkan lembaga pengawasan BPOM malah “dilimpahkan” kepada industri farmasi.
“Badan publik seperti BPOM itu seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri bukan diaerahkan ke industri farmasi,” ungkapnya.
Menurutnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan telah melanggar asas kecermatan lantaran menyampaikan informasi publik yang dianggap berubah-ubah soal daftar obat sirup yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol.
“Badan Pengawas Obat dan Makanan RI jelas melakukan perbuatan melawan hukum penguasa karena dari awal tidak inisiatif dan dalam perkembangannya malah melimpahkan kesalahan ke Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan perindustrian,” pungkasnya.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV